Kalimantan Timur- Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, secara resmi menyurati Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilu 2024. Hal ini juga dibarengi dengan permintaan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara hasil Pilkada 2020.
Surat bernomor 100.1.4.2/1345/B.POD.II/2025 tersebut menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 822 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa sesuai Pasal 160 dan 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan pasangan kepala daerah dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU dan disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Bila DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan, maka Gubernur diberi kewenangan menyampaikan usulan tersebut langsung ke Menteri Dalam Negeri.
Namun hingga surat ini dikeluarkan, DPRD Kutai Kartanegara belum juga menyampaikan usulan dimaksud. Kondisi ini membuat proses pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara periode 2020–2025 menjadi terhambat. Banyak kalangan menilai lambatnya proses ini berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan dan menimbulkan ketidakpastian kepemimpinan di daerah.
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara hasil Pilkada 2020 semestinya diberhentikan secara bersamaan dengan pengangkatan pasangan terpilih tahun 2024. Namun hingga awal Juni 2025, proses administrasi pemberhentian belum juga rampung, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen DPRD Kukar dalam menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui surat itu, Gubernur Kaltim meminta agar DPRD Kukar segera menindaklanjuti proses ini demi menjaga tertib administrasi pemerintahan dan mempercepat transisi kepemimpinan daerah yang sah.