Kalimantan Timur – Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan kembali diuji. PT Mitra Event Nusantara, sebuah perusahaan berbadan hukum yang menjadi nasabah resmi Bankaltimtara, melaporkan kehilangan dana sebesar Rp121.166.666 secara misterius. Hingga kini, belum ada kepastian tanggung jawab, pengembalian dana, maupun penyelidikan menyeluruh dari pihak bank.
Kejadian ini bermula ketika per 1 Januari 2025, saldo perusahaan tercatat sebesar Rp284 juta. Transaksi terakhir dilakukan pada 8 Januari dengan saldo tersisa Rp262 juta. Namun, saat akan melakukan transaksi kembali pada 28 dan 30 Januari, sistem CMS (Cash Management System) perusahaan tidak dapat diakses dengan keterangan “pengguna tidak aktif”.
Perusahaan lalu mendatangi Kantor Cabang Pembantu Bankaltimtara di Temindung, dan mendapati bahwa telah terjadi penarikan dana antara 16–22 Januari 2025. Anehnya, dana Rp121 juta lebih itu lenyap tanpa notifikasi email, tanpa persetujuan, dan tanpa login dari pengguna resmi.
Direktur PT Mitra Event Nusantara, Sunarti, menegaskan hanya dua akun yang memiliki otorisasi transaksi, dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan dari pihak internal. Semua transaksi sebelumnya pun selalu disertai notifikasi, berbeda dari kejadian kali ini.
Permintaan pemblokiran rekening dilakukan pada 30 Januari, dan laporan resmi disampaikan ke Kantor Pusat Bankaltimtara serta Polresta Samarinda pada 31 Januari 2025.
Bank dan Otoritas Diduga Abai
Alih-alih memberikan klarifikasi dan solusi, pihak Bankaltimtara justru mengeluarkan surat resmi pada 27 Mei 2025 yang menyatakan adanya indikasi peretasan dari luar, dengan akses mencurigakan dari IP address di Jakarta, Singapura, dan Palu. Surat yang ditandatangani oleh Esther Elisabeth H Parak itu menyebut aktivitas seperti reset token dan perubahan password sebagai transaksi sah, tanpa menjelaskan kenapa sistem bank bisa dibobol.
Upaya pengaduan nasabah ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pun mentok. LAPS menolak permintaan mediasi karena kasus dikategorikan sebagai “fraud eksternal”, dan menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membantu penyelesaian.
Kasus Serupa Terjadi di Kutim, Nasabah Gugat Bankaltimtara
Kasus hilangnya dana bukan hanya dialami PT Mitra Event Nusantara. Di Kutai Timur, CV Narayyan Gema Perkasa kehilangan Rp300 juta dari rekening Bankaltimtara. Gugatan perdata telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sangatta.
Pengacara perusahaan, Lucas Himuq, menyebut bank tetap memiliki kewajiban memberikan ganti rugi meski kerugian berasal dari serangan siber. “Sama saja seperti kita menyimpan uang di bank, siapa pun pencurinya, bank tetap bertanggung jawab menjaga uang kita,” tegasnya.
Gugatan yang diajukan mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan immateriil Rp200 juta, dengan total tuntutan mencapai Rp500 juta. Lucas juga menyebut banyak korban lain yang enggan bersuara karena tidak tahu harus melapor ke mana.
DPRD Kaltim Soroti Kasus, Desak Penjelasan Manajemen Bank
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, turut menyoroti serius persoalan ini. Dalam keterangannya pada 17 Maret 2025, ia menyatakan akan memanggil manajemen Bankaltimtara untuk memberikan penjelasan. “Jangan sampai bank yang dibiayai dari uang rakyat justru merugikan rakyat. Jika kepercayaan hilang, kehancuran hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Husni menyebut telah menghubungi pihak bank dan mengupayakan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), meski hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait pelaksanaannya.
Hukum Jelas: Bank Tetap Bertanggung Jawab
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap konsumen sangat jelas. Beberapa pasal yang menguatkan posisi nasabah, antara lain:
- Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha wajib mengganti kerugian konsumen.
- Pasal 15 UU ITE: Penyelenggara sistem elektronik wajib bertanggung jawab atas kerugian akibat sistem yang disalahgunakan.
- POJK No.1/POJK.07/2013 Pasal 29 & 38(c): Bank wajib minta maaf dan memberi ganti rugi jika terjadi kelalaian atau serangan dari pihak ketiga.
- Pasal 1367 KUHPerdata: Pengelola wajib bertanggung jawab atas sistem yang diawasi.
Karena CMS adalah sistem milik Bankaltimtara, maka setiap penyalahgunaan tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Pengadilan Jadi Jalan Terakhir
Ketika bank menutup diri, otoritas menolak, dan lembaga penyelesaian tak berdaya, maka pengadilan menjadi opsi terakhir. PT Mitra Event Nusantara sedang menyiapkan gugatan hukum atas kasus hilangnya dana. Aduan ke Ombudsman RI, Komnas Perlindungan Konsumen, dan Komisi XI DPR RI juga tengah disusun.
Gugatan serupa diprediksi akan terus bermunculan jika pihak bank tidak segera memperbaiki sistem keamanan dan bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah.
Karena lebih dari sekadar uang, yang sedang diuji saat ini adalah kepercayaan publik. Jika kepercayaan hilang, tidak ada sistem perbankan yang bisa bertahan. Hari ini PT Mitra Event Nusantara dan CV Narayyan Gema Perkasa. Besok, mungkin giliran Anda.