Samarinda, 3 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri di seluruh wilayah provinsi untuk menjual seragam sekolah kepada peserta didik.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Armin, S.Pd., M.Pd. Edaran tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam nasional akan disediakan oleh Pemprov Kaltim melalui program Gratis Pol, dan selebihnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Seluruh satuan pendidikan dilarang mengarahkan atau mewajibkan pembelian seragam dari tempat tertentu, serta tidak diperkenankan melakukan penunjukan toko atau penyedia seragam. Larangan ini dikoordinasikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan.
Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan ini, sekolah bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Edaran ini juga merupakan tindak lanjut atas komitmen Gubernur Kalimantan Timur dalam menjamin pendidikan gratis dan berkualitas, termasuk memberikan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar semua pihak terkait dapat mematuhi dan menjalankan edaran ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari pungutan yang membebani orang tua siswa.