Kalimantan Timur — Usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dari Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Berdasarkan dokumen resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, terdapat enam usulan DOB yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Usulan ini merupakan aspirasi dari masyarakat dan daerah yang disampaikan melalui jalur resmi ke DPD RI.
Lima usulan daerah otonom baru berstatus kabupaten, dan satu usulan berstatus kota. Berikut daftar lengkap usulan tersebut:
1. Kabupaten Kutai Utara
Daerah induk: Kabupaten Kutai Timur
2. Kabupaten Paser Selatan
Daerah induk: Kabupaten Paser
3. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
Daerah induk: Kabupaten Berau
4. Kabupaten Kutai Pantai Pesisir
Daerah induk: Kabupaten Kutai Kartanegara
5. Kabupaten Kutai Tengah
Daerah induk: Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Kota Samarendah Baru
Daerah induk: Kota Samarinda
Usulan tersebut tidak mencerminkan peringkat atau prioritas, namun seluruhnya mencerminkan tuntutan pemekaran wilayah yang telah lama bergulir di tingkat lokal.
Dalam catatan resminya, DPD RI menegaskan bahwa daftar ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Pemekaran wilayah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan memperkuat kemandirian wilayah-wilayah yang selama ini masih bergantung pada pusat kabupaten atau kota induk.
Meski demikian, realisasi DOB masih menunggu evaluasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk kesiapan administratif, geografis, serta kemampuan fiskal daerah calon DOB.