Tenggarong — Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengemuka, kali ini dengan dorongan kuat dari berbagai pihak untuk membentuk Kabupaten Kutai Tengah. Gagasan ini muncul sebagai solusi atas luasnya wilayah Kukar—yakni sekitar 27.263 km²—yang selama ini dinilai menjadi hambatan dalam pemerataan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta efektivitas pemerintahan.
Usulan pembentukan Kabupaten Kutai Tengah mencakup wilayah seluas lebih dari 14.171 km² atau sekitar 51,7% dari total luas Kukar. Wilayah yang diusulkan terdiri dari enam kecamatan, yaitu: Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Wis, Muara Muntai, dan Kota Bangun. Kawasan ini dinilai memiliki potensi yang besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sebagai pusat produksi pertanian dan perikanan.
Secara geografis, pemekaran ini diharapkan mampu mempercepat dan memeratakan pelayanan publik—termasuk layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur—yang selama ini sulit dijangkau akibat kondisi medan dan jauhnya rentang kendali pemerintahan pusat kabupaten.
Selain itu, wilayah Kutai Tengah memiliki kekayaan alam yang menjanjikan. Hamparan hutan, perkebunan, dan potensi tambang menjadikannya sebagai salah satu kawasan strategis untuk pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur. Bahkan, wilayah ini dirancang untuk menjadi sentra produksi pangan dan perikanan yang menopang kawasan utara Kalimantan Timur, termasuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Meski demikian, sejumlah tantangan besar masih menghadang. Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB) sejak 2014. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemekaran harus melalui kajian akademik mendalam serta memenuhi syarat administratif dan regulasi yang ketat.
Pendirian daerah baru juga menuntut kesiapan birokrasi, sistem anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta infrastruktur pemerintahan yang solid. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi ketergantungan fiskal pada pemerintah pusat, seperti yang terjadi di beberapa DOB sebelumnya. Untuk itu, perencanaan Kutai Tengah diarahkan agar sejak awal mampu mencerminkan kemandirian administrasi dan keuangan daerah.
Sejak Desember 2022, sejumlah langkah strategis telah dilakukan, termasuk audiensi koordinatif antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kukar. Kajian akademik dan Rapat Paripurna DPRD juga telah digelar sebagai bentuk komitmen awal. Kini, proses tengah menunggu persetujuan resmi dari Bupati Kukar sebagai bagian dari tahapan formil pemekaran.
Di tengah geliat pembangunan IKN Nusantara, gagasan pemekaran Kabupaten Kutai Tengah menjadi semakin relevan. Pemerataan pembangunan menjadi kunci, dan Kutai Tengah diyakini mampu memainkan peran penting sebagai daerah penyangga IKN yang produktif dan mandiri.
Jika disiapkan secara matang, pemekaran ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga peluang besar untuk membangun pusat pertumbuhan baru di pedalaman Kalimantan Timur.