SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memacu proses pemekaran wilayah, baik di tingkat desa hingga calon daerah otonomi baru (DOB). Sejumlah desa persiapan telah resmi memperoleh kode register dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara dua calon DOB, yakni Kutai Utara dan Sangkulirang, terus mengupayakan kelengkapan syarat agar dapat segera dimekarkan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, memastikan bahwa seluruh perangkat dan administrasi desa telah siap, menyusul keluarnya kode register dari Pemprov Kaltim. Empat desa yang kini siap dilantik adalah Desa Singa Karta, Singa Prima, Teluk Rawa, dan Sambulo Mandiri.
“Semua administrasi sudah kita siapkan. Kalau sudah teregistrasi di provinsi semua administrasi kita berarti sudah penuh. Persiapan kita, perangkat-perangkatnya sudah siap. Habis itu kita tinggal bikin desa persiapan,” tegas Mahyunadi.
“Tinggal pasang PJ Kades udah aman aja, kita bisa siap di sana,” tambahnya.
Empat desa tersebut tercantum dalam surat Gubernur Kaltim tertanggal 19 Juni 2025 dengan nomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa seluruh proses verifikasi teknis dan administratif telah selesai.
“Surat Gubernur terkait kode register sudah ditandatangani. Sekarang tinggal proses administrasi akhir. Targetnya, pelantikan bisa dilakukan akhir bulan ini atau awal bulan depan,” ungkap Trisno.
Trisno juga menegaskan, pemekaran ini bertujuan mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan pembangunan merata, terutama di daerah yang masih minim akses.
“Intinya, kita ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari adanya desa persiapan ini,” pungkasnya.
DUA CALON DOB: KUTAI UTARA SIAP, SANGKULIRANG TERKENDALA PENDUDUK
Sementara itu, proses pemekaran dua DOB di Kutim, yakni Kutai Utara dan Sangkulirang, berjalan di jalur yang berbeda. Kutai Utara sudah menyelesaikan seluruh dokumen di tingkat daerah dan hanya tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres) agar bisa dibahas DPR RI.
“Kutai Utara ini untuk syarat kelengkapan dan mekanismenya sudah kita lalui dan memenuhi syarat untuk dimekarkan hanya tinggal pembahasan di tim pusat,” ujar Trisno.
Pemkab Kutim juga telah menyiapkan anggaran, SDM, hingga fasilitas dasar untuk mengawal masa transisi calon DOB ini.
“Saya rasa pemerintah Kabupaten Kutai Timur siap untuk melakukan setidaknya pembangunan infrastruktur dasar di kabupaten baru karena disebut nanti enggak langsung definitif kan ada daerah persiapan,” jelasnya.
“Kita punya ASN kan banyak di Kutai Timur dan ASN yang yang berasal Kutai Utara kan banyak. Kalau SDM kita sangat siap,” tambah Trisno.
Di sisi lain, DOB Sangkulirang masih terkendala jumlah penduduk yang belum memenuhi batas minimal 143.581 jiwa. Kendati demikian, Pemkab terus memperbaharui data dan mengevaluasi cakupan wilayah untuk mencari solusi terbaik.
“Tingkat penduduk minimal yang sampai saat ini kita belum bisa penuhi itu. Yang untuk tingkat penduduk minimalnya,” papar Trisno.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menyebut kendala utama saat ini adalah moratorium pemekaran yang belum dicabut pemerintah pusat.
“Namun, moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendagri masih menjadi kendala utama,” katanya.
Rizali menekankan pentingnya pemekaran wilayah karena Kutim merupakan penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Jadi sudah saatnya kabupaten yang luas ini dapat segera dimekarkan, untuk mempermudah percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya.
DUKUNGAN LEGISLATIF DAN FORUM MASYARAKAT
Dukungan atas pemekaran wilayah juga datang dari jajaran legislatif Kutim. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, Jimmy, menilai pemekaran akan membuat pembangunan lebih terfokus.
“Apalagi nantinya akan ada pemekaran Kutai Utara dan Sangsakaukar (Sangkulirang, Sandaran, Kaubun, Karangan) yang kemungkinan akan terpecah menjadi satu kabupaten dan satu kota,” ucap Jimmy.
Ia mendesak agar usulan pemekaran segera dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah dan dikawal hingga ke pusat.
“Usulan ini harus legislatif kawal dan memastikan rancangan ini harus masuk,” tandasnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, yang mendukung pemekaran demi kepentingan masyarakat.
“Mengenai pemekaran wilayah, selama itu menjadi kepentingan masyarakat Kutai Timur, apalagi wilayah yang luas, itu sangat efektif untuk percepatan pembangunan kita mendukung,” kata Yan.
Namun ia menekankan pentingnya pencabutan moratorium agar wacana ini bisa terealisasi.
“Persoalannya selama moratorium belum dicabut Pemerintah Pusat, wacana pemekaran hanya isu belaka,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemekaran Kutai Utara, Majedi Darham, menegaskan seluruh dokumen dan syarat teknis hingga level pusat sudah terpenuhi, termasuk kajian dari UGM dan Unmul.
“Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari DPD RI, masuk dalam 173 CDOB se-Indonesia,” jelas Majedi.
“Kalau PP itu keluar dan moratorium dicabut, maka kita siap berdiri sebagai kabupaten baru,” tegasnya.
Di sisi lain, Supriyadi dari Forum Pengawal DOB Sangkulirang menyebut pihaknya masih menunggu tanda tangan rekomendasi dari Bupati Kutim.
“Kami masih menunggu waktu beliau untuk bertemu langsung. Katanya belum bisa menandatangani kalau belum ada dialog dengan pengurus DOB,” ungkap Supriyadi.
INFRASTRUKTUR MASIH JADI PR UTAMA
Anggota DPRD Kutim, Akhmad Sulaeman, mengingatkan bahwa sebelum pemekaran dilakukan, perlu ada pembenahan infrastruktur, terutama di daerah pemilihan V.
“Kami melihat wacana pembentukan DOB di Kutai Timur, khususnya di Dapil V, sudah semakin matang. Namun, sebelum itu, konektivitas antar kecamatan di wilayah tersebut harus ditingkatkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, luas wilayah gabungan lima kecamatan di DOB Sangkulirang, atau yang dikenal sebagai “Sangsaka-kaukar”, sudah memenuhi syarat secara geografis, namun jalan penghubung antar wilayah masih jauh dari kata layak.
“Saya melihat pentingnya untuk mematangkan sektor infrastruktur sebelum pemekaran dilakukan. Jika tidak, biaya besar akan terserap untuk pembangunan infrastruktur dasar,” tegasnya.
Sebagai contoh, Kecamatan Sandaran masih harus melewati Kabupaten Berau untuk mencapai Sangatta, menunjukkan lemahnya konektivitas internal Kutim.
“Misalnya Kecamatan Sandaran, yang merupakan salah satu wilayah tertinggal di Kutim. Akses menuju ibu kota kabupaten harus melewati Kabupaten Berau terlebih dahulu,” jelasnya.
PENUTUP
Meski terkendala moratorium dan syarat teknis tertentu, langkah-langkah ke arah pemekaran di Kutim terus bergulir. Dukungan dari masyarakat, legislatif, dan pemerintah daerah menjadi modal penting untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga. Kini, semua tinggal menanti keputusan dari pemerintah pusat untuk membuka keran pemekaran kembali.