KUTAI KARTANEGARA – Praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta Kepala UKHK Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), berhasil mengungkap aktivitas tambang yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah serta merusak lingkungan dan kawasan strategis penyangga IKN.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Depo Tanto, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7/2025), mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batu bara dalam karung.
“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveillance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan ahli dari sejumlah kementerian, potensi kerugian negara dari tambang ilegal yang telah beroperasi sejak 2016 hingga 2024 mencapai angka fantastis.
“Potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2,2 triliun. Kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” jelasnya.
Nunung menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum dan merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kehormatan pembangunan nasional.
“IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menambahkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan bagian dari amanah negara untuk menjaga dan mengelola sumber daya alam secara bijak.
“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelaku tambang ilegal.
“Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” tutup Surya.