Muara Badak, Kutai Kartanegara – Puluhan pekerja harian di PT. Charles Pokphand Jaya Farm Muara Badak melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (23/07/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penurunan upah harian menjadi Rp100.000.
Aksi tersebut dilakukan di depan area perusahaan setelah para pekerja mendapat informasi bahwa nilai upah akan diturunkan jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara. Selama ini, para pekerja diketahui bekerja dengan status kontrak melalui sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pihak manajemen perusahaan tidak memberikan tanggapan langsung dan justru menyatakan bahwa seluruh urusan tenaga kerja diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, yakni vendor PT. Karya Bintang Mandiri (KBM). Namun, vendor tersebut dilaporkan tidak memiliki kantor operasional di wilayah Muara Badak, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pekerja.
Hingga saat ini, para pekerja masih menuntut kejelasan atas status pekerjaan dan hak-hak mereka, serta mendesak agar perusahaan maupun vendor bertanggung jawab penuh terhadap kondisi ketenagakerjaan di lapangan.
Aksi mogok kerja ini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah penyelesaian demi menjamin perlindungan hak-hak buruh di daerah tersebut.