Kutai Kartanegara — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara secara resmi melaporkan kasus dugaan pemukulan terhadap warga Jonggon Desa yang terjadi di depan Mako Brimob II ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Laporan itu dikirim pada Selasa, 22 Juli 2025, usai pertemuan langsung dengan salah satu korban.
Pengaduan dilakukan melalui saluran resmi WhatsApp KOMNAS HAM dan mendapat respons pada Jumat, 25 Juli 2025 untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ketua Umum HMI Cabang Kukar, Zulhan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian.
“Ini adalah ikhtiar yang kami lakukan agar hal-hal serupa nantinya tidak dinormalisasi dengan perdamaian atau kekeluargaan,” ujar Zulhan.
Zulhan juga menyoroti bahwa tanggung jawab terhadap insiden ini tidak bisa berhenti pada ganti rugi materiil semata.
“Kabar perdamaian kemarin hanya berkaitan dengan tanggung jawab materiil kepada korban. Tapi bagaimana dengan kerugian immateriil? Bukan hanya warga yang dirugikan, institusi Polri pun turut tercemar akibat perbuatan oknum tersebut,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan keadilan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kita berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat, dan semoga tidak lagi dinormalisasi dengan perdamaian yang hanya didasari tanggung jawab materiil,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di area yang seharusnya dijaga ketat dan mencerminkan keteladanan aparat. HMI Kukar menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar hak asasi korban tidak diabaikan.