Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali beranggotakan 45 orang setelah dilantiknya Akhmad Akbar Haka Saputra sebagai anggota dewan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan almarhum Junaidi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang wafat pada Desember 2024 lalu.
Pelantikan Akbar Haka berlangsung khidmat dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin pagi (28/7/2025). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan disaksikan oleh seluruh anggota dewan, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, serta jajaran pejabat daerah lainnya.
Dalam prosesi pelantikan, Akbar Haka mengucapkan sumpah jabatan di bawah Al-Qur’an, dilanjutkan dengan penyematan pin dan penyerahan berita acara. Ia akan menjalankan sisa masa jabatan periode 2024–2029 sebagai anggota Komisi IV yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan.
Usai dilantik, Akbar menyatakan kesiapannya untuk mengabdikan diri secara maksimal. “Saya siap bekerja maksimal mengabdikan diri untuk masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pelantikan ini menandai kembalinya komposisi lengkap dewan dari enam daerah pemilihan dan empat komisi. Sementara itu, Bupati Aulia berharap kehadiran Akbar mampu memperkuat fungsi pengawasan dan mempererat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan pelantikan ini, wajah baru menghiasi parlemen Kukar, sekaligus menjadi pengingat bahwa roda pemerintahan terus berputar demi pelayanan publik yang lebih baik.