Samarinda -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur resmi menyegel Kantor PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland Samarinda, terhitung mulai Rabu, 31 Juli 2025. Penyegelan ini dilakukan karena Maxim dianggap tidak mematuhi Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kalimantan Timur.
Selama masa penutupan, seluruh aktivitas operasional kantor Maxim dinyatakan dilarang hingga ada penyelesaian hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini menyusul aksi protes yang dilakukan puluhan driver online roda empat dari berbagai platform seperti Grab dan Gojek yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB). Mereka kembali menggelar aksi damai di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim pada Selasa, 30 Juli 2025, menuntut konsistensi penerapan tarif minimum, khususnya terhadap aplikator Maxim.
Tuntutan utama: penerapan tarif minimal Rp7.600 per kilometer untuk kendaraan roda empat sesuai SK Gubernur Kaltim.
Maxim sempat menyesuaikan tarif usai aksi pada Juni lalu. Namun, belakangan mereka kembali menurunkan tarifnya secara sepihak, memicu kemarahan para mitra driver dari berbagai aplikator.
“Kami sesama driver dari berbagai aplikator merasa dirugikan karena tarif rendah dari Maxim menimbulkan persaingan tidak sehat,” ungkap Yohanes Bergkmans, perwakilan AMKB.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kaltim, Yuki Subekti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tarif angkutan daring adalah wewenang daerah. Ia menyebutkan sanksi administratif akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami akan terus kawal ini. Bila ada pelanggaran, sanksi administratif akan dijatuhkan,” tegas Yuki.
Para pengemudi berharap Dishub Kaltim tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga aktif menindak aplikator yang melanggar komitmen bersama.
Solidaritas yang ditunjukkan para driver dari berbagai aplikator menjadi bukti bahwa perjuangan mereka bukan tentang kompetisi logo, tetapi soal keadilan tarif demi kesejahteraan bersama.