Putusan MK: Kritik Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana, Pers dan Masyarakat Dilindungi Konstitusi

Tue, 5 Aug 2025 14:15:41 Dilihat 146 kali Author gerbang nusantara
IMG-20250805-WA0038

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dapat dipidana. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025.

 

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di Indonesia, khususnya dalam menghadapi jeratan hukum dari pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan terhadap lembaga, institusi negara, atau jabatan publik. Artinya, kritik terhadap pejabat atau institusi negara tidak termasuk sebagai delik pidana dalam konteks pencemaran nama baik.

 

“Lembaga negara, pemerintah, profesi, maupun badan hukum bukanlah subjek hukum yang dapat mengadukan delik pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE,” tegas MK dalam amar putusannya.

 

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa delik pencemaran nama baik bersifat delik aduan, yakni hanya dapat diproses hukum apabila ada laporan dari individu yang merasa dirugikan secara langsung—bukan institusi.

 

Perlindungan bagi Media dan Warga

 

Dengan adanya putusan ini, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat umum kini memiliki jaminan konstitusional untuk menyampaikan kritik tanpa takut dikriminalisasi.

 

Meski demikian, MK tetap mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut. Kritik yang mengandung unsur fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian tetap dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP.

 

Ancaman Masih Mengintai di KUHP Baru

 

Walau UU ITE tak lagi bisa digunakan untuk menjerat kritik terhadap pemerintah, sejumlah pihak mengingatkan bahwa KUHP baru (berlaku 1 Januari 2026) masih memuat pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara, seperti Pasal 240 dan 241.

 

Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap KUHP dan UU ITE, agar lebih selaras dengan semangat demokrasi dan perlindungan HAM.

 

Momentum Demokrasi

 

Putusan ini disambut baik oleh kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, hingga akademisi. Mereka menilai keputusan MK merupakan langkah maju dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat di Indonesia.

 

“Kritik adalah vitamin bagi demokrasi. Tanpa kritik, pemerintah kehilangan cermin untuk melihat kekurangan diri,” ujar salah satu pengamat politik.

 

Dengan demikian, publik kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan—tanpa rasa takut dibungkam oleh pasal karet.

 

Baja Juga

News Feed

Mahasiswa Didorong Hadapi Tantangan Era Society 5.0, Zulhansyah Tekankan Peran Organisasi

Thu, 28 Aug 2025 14:06

Tenggarong — Dalam rangkaian kegiatan PKKMB Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBIS) Unikarta, digelar seminar bertajuk “Peran Organisasi Mahasiswa dalam Menghadapi…

Akhmed Reza Fachlevi Tanggapi Isu Pencalonan Ketua KNPI Kaltim: Harap Ada Rekonsiliasi Pemuda

Wed, 27 Aug 2025 11:01

Kalimantan Timur– Isu mengenai pencalonan Ketua KNPI Kalimantan Timur mulai mencuat ke publik. Nama Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi,…

Presiden Mahasiswa Unikarta Ajak Mahasiswa Baru Lebih Kritis dan Aktif Berorganisasi

Wed, 27 Aug 2025 04:10

Kutai Kartanegara —Dalam momentum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025, Presiden Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, Ibnu Ridho,…

Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin RPU Rp24,9 Miliar di Kutim Masuk Tahap Penyidikan

Wed, 27 Aug 2025 00:04

Kalimantan Timur -Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kabupaten Kutai Timur…

Rektor Unikarta Tekankan Pentingnya Karakter dan Organisasi pada PKKMB 2025

Tue, 26 Aug 2025 12:05

Kutai Kartanegara – Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) resmi menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun akademik 2025–2026, Selasa (26/8/2025)….

Royalti Musik: Momentum Pembenahan, Bukan Sekadar Regulasi

Sun, 24 Aug 2025 14:54

Gerbang Nusantara memandang bahwa langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengusulkan agar izin konser hanya diberikan setelah…

Ratusan Massa Kaltim Siap Gelar Aksi Besar, Tuntut Cabut Izin PT BDAM dan Copot Pejabat Polres Kukar

Sun, 24 Aug 2025 07:17

Kutai Kartanegara — Persoalan sengketa lahan yang bermula sejak 1980 kembali memanas. Awal perkara ini disebut dimulai saat hadirnya PT…

Kaltim Sediakan Rp25 Miliar untuk Kompensasi Kesehatan, Darlis: Pasien Tidak Boleh Ditolak

Sun, 24 Aug 2025 03:36

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana ini disiapkan sebagai kompensasi kesehatan…

Dana Transfer Pusat Dipangkas, APBD Kaltim Terancam Defisit Besar

Sun, 24 Aug 2025 03:20

Samarinda -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menghadapi ancaman defisit besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Hal…

Pemprov Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Baru Ditanggung dalam Program Gratispol

Fri, 22 Aug 2025 22:57

Kalimantan Timur -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmen dalam melaksanakan program pendidikan gratis atau Gratispol bagi mahasiswa baru di…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor