JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dapat dipidana. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di Indonesia, khususnya dalam menghadapi jeratan hukum dari pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan terhadap lembaga, institusi negara, atau jabatan publik. Artinya, kritik terhadap pejabat atau institusi negara tidak termasuk sebagai delik pidana dalam konteks pencemaran nama baik.
“Lembaga negara, pemerintah, profesi, maupun badan hukum bukanlah subjek hukum yang dapat mengadukan delik pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE,” tegas MK dalam amar putusannya.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa delik pencemaran nama baik bersifat delik aduan, yakni hanya dapat diproses hukum apabila ada laporan dari individu yang merasa dirugikan secara langsung—bukan institusi.
Perlindungan bagi Media dan Warga
Dengan adanya putusan ini, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat umum kini memiliki jaminan konstitusional untuk menyampaikan kritik tanpa takut dikriminalisasi.
Meski demikian, MK tetap mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut. Kritik yang mengandung unsur fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian tetap dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP.
Ancaman Masih Mengintai di KUHP Baru
Walau UU ITE tak lagi bisa digunakan untuk menjerat kritik terhadap pemerintah, sejumlah pihak mengingatkan bahwa KUHP baru (berlaku 1 Januari 2026) masih memuat pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mempidanakan kritik terhadap lembaga negara, seperti Pasal 240 dan 241.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi menyeluruh terhadap KUHP dan UU ITE, agar lebih selaras dengan semangat demokrasi dan perlindungan HAM.
Momentum Demokrasi
Putusan ini disambut baik oleh kalangan jurnalis, pegiat kebebasan berekspresi, hingga akademisi. Mereka menilai keputusan MK merupakan langkah maju dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat di Indonesia.
“Kritik adalah vitamin bagi demokrasi. Tanpa kritik, pemerintah kehilangan cermin untuk melihat kekurangan diri,” ujar salah satu pengamat politik.
Dengan demikian, publik kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan—tanpa rasa takut dibungkam oleh pasal karet.