Samarinda –Di tengah meningkatnya kebutuhan akan hunian layak di Kalimantan Timur, kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengumumkan program pembebasan biaya administrasi untuk pengajuan rumah subsidi.
Kebijakan yang diluncurkan Rabu (20/8/2025) pukul 08.00 WITA itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan empat bank penyalur program rumah subsidi: Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BTN Syariah.
Melalui program ini, Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per orang, mencakup biaya kredit, notaris, dan dokumen pendukung lain.
“Kami bekerja sama dengan para pengembang untuk memastikan biaya administrasi rumah yang terjangkau dan layak bisa dibebaskan. Tujuannya agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni, dan tentunya meningkatkan kualitas hidup serta produktivitas mereka ke depan,” ujar Rudy Mas’ud dalam sambutannya dilansir dari kaltimtoday.co.
Beban Awal yang Selama Ini Menjadi Kendala
Bagi banyak keluarga di Kaltim, memiliki rumah sendiri masih menjadi mimpi yang sulit diraih, walau program rumah subsidi dari pemerintah pusat sudah lama berjalan, biaya administrasi awal sering kali menjadi batu sandungan.
Biaya administrasi mulai dari pengurusan kredit, notaris, hingga legalitas dokumen dapat mencapai puluhan juta rupiah, angka ini jelas memberatkan MBR yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
“Bagi kami, bukan cicilan rumah yang terlalu berat, tapi uang muka dan biaya administrasinya. Itu yang bikin mundur,” kata Siti, seorang buruh harian di Samarinda yang sudah tiga kali batal mengajukan rumah subsidi karena terbentur biaya awal.
Kebijakan terbaru ini diharapkan bisa menjawab persoalan klasik tersebut. Dengan biaya administrasi ditanggung Pemprov, masyarakat cukup fokus menyiapkan uang muka dan mengatur cicilan bulanan yang lebih ringan.
Dukungan Perbankan dan Pengembang
Empat bank penyalur yang terlibat menegaskan dukungan penuh mereka terhadap program ini. Direktur Utama Bankaltimtara menyebut, inisiatif Pemprov akan memperluas akses pembiayaan rumah bagi kelompok yang sebelumnya tersisih.
“Ini langkah konkret yang tidak hanya membantu masyarakat, tapi juga memberi kepastian bagi perbankan. Nasabah yang tadinya kesulitan menutup biaya awal kini punya jalan keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, asosiasi pengembang perumahan di Kaltim menilai program ini akan mendorong peningkatan permintaan rumah subsidi. Dengan bertambahnya peminat, pengembang optimistis dapat mempercepat pembangunan perumahan baru, khususnya di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang berkembang pesat.
Langkah Pemprov Kaltim juga dianggap selaras dengan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Hingga 2024, backlog perumahan di Indonesia masih di atas 12 juta unit. Kalimantan Timur sendiri, dengan jumlah penduduk lebih dari 3,7 juta jiwa, masih menghadapi defisit perumahan yang signifikan.
Dengan masuknya Kaltim sebagai daerah penyangga IKN, kebutuhan akan hunian layak diperkirakan meningkat drastis. Pemprov berharap kebijakan baru ini bisa mengantisipasi lonjakan permintaan dan memastikan MBR tetap mendapat akses yang adil terhadap rumah subsidi.
Pengawasan dan Tepat Sasaran
Namun, Rudy Mas’ud juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dinikmati sembarangan orang. Program hanya berlaku untuk MBR yang memenuhi kriteria sesuai aturan pemerintah pusat.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat agar program ini tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas ini. Prinsipnya, rumah subsidi ini memang untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Pemprov juga akan membentuk tim pengawas bersama perbankan dan pengembang guna memastikan alokasi subsidi berjalan sesuai prosedur.
Menuju Kaltim yang Lebih Sejahtera
Dengan terobosan ini, Kalimantan Timur tercatat sebagai salah satu provinsi pertama yang menanggung langsung biaya administrasi rumah subsidi melalui anggaran daerah. Jika berjalan lancar, model kebijakan ini berpotensi menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Rumah bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga fondasi bagi kualitas hidup dan masa depan keluarga. Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap dapat membuka jalan bagi ribuan keluarga untuk keluar dari lingkaran sewa atau kontrakan, menuju kepemilikan rumah yang layak.
Sebagaimana diungkapkan Rudy Mas’ud, “Kebijakan ini bukan sekadar soal rumah, tapi tentang martabat, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat Kalimantan Timur.”