Kalimantan Timur -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmen dalam melaksanakan program pendidikan gratis atau Gratispol bagi mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa total ada 54 perguruan tinggi di Kaltim yang masuk dalam program ini, terdiri dari PTN maupun PTS. Seluruhnya diminta untuk tidak memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru.
“Semua mahasiswa baru harus diterima tanpa membayar UKT, karena biaya UKT sudah ditanggung oleh Pemprov Kaltim. Kecuali jika ada selisih, misalnya UKT Rp7,5 juta ditanggung pemerintah, tetapi kampus mematok Rp8 juta. Maka mahasiswa hanya perlu membayar selisih Rp500 ribu,” jelas Dasmiah, dilansir kaltimtoday.coJumat (22/08/2025).
Ia menegaskan, tidak boleh ada mahasiswa yang dilarang ikut OSPEK atau kegiatan kampus lainnya hanya karena belum membayar UKT. Adapun yang masih diperbolehkan dipungut hanyalah uang gedung, sebab dianggap sebagai investasi kampus.
Namun demikian, Pemprov Kaltim tetap mendorong agar perguruan tinggi swasta sebisa mungkin meniadakan atau meminimalisir uang gedung tersebut, demi mendukung program Gratispol.
Dasmiah juga menyinggung mengenai mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT sebelum kebijakan ini berjalan. Menurutnya, uang tersebut akan dikembalikan melalui mekanisme kampus.
“Pembayarannya tetap lewat kampus, dan nanti kampus yang menyalurkan kembali ke mahasiswa,” katanya.
Dari total perguruan tinggi yang ada, baru sekitar 3 hingga 4 kampus yang tercatat melakukan registrasi mahasiswa dengan skema Gratispol. Sementara sisanya masih dalam proses penyesuaian administrasi.
“Kami tegaskan lagi, tidak boleh ada pembayaran UKT. Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah sudah memberikan yang terbaik agar kesempatan kuliah terbuka luas bagi semua anak muda Kaltim,” pungkas Dasmiah.