Kutai Kartanegara –Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, memberikan jawaban ketika disinggung soal rencana kenaikan dana RT menjadi Rp150 juta per tahun pada 2026 mendatang.
Ahmad Yani menegaskan, DPRD tidak melarang ataupun menolak usulan tersebut, namun harus dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
“DPR tidak melarang atau menolak, namun perlu dikaji. Anggaran sekarang defisit, anggaran tahun depan merosot, lalu uang dari mana untuk itu, sedangkan kebutuhan Kukar saja banyak, infrastruktur dan lain-lain,” ujarnya saat dihubungi gerbangnusantaranews.id Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, kajian terkait usulan itu pun sampai saat ini belum jelas. “Kajiannya belum clear,” tegasnya singkat.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mempertanyakan urgensi dari rencana tersebut karena menurutnya sebagian kebutuhan RT sudah masuk dalam program dana desa.
“Bukankah dana desa sudah mencakup soal RT sehingga untuk Rp150 juta itu tidak urgent,” katanya.
Selain itu, Ketua DPRD Kukar juga menyinggung persoalan pengelolaan dana di tingkat RT.
“Mampukah RT mengelola dana sebesar itu, yang Rp50 juta saja hingga kini belum nampak bekasnya,” ungkapnya.
Ia pun menekankan, jika rencana itu dipaksakan, maka konsekuensi anggaran akan sangat berat bagi daerah.
“Ada ribuan RT di Kukar, kalikan Rp150 juta, uang dari mana,” pungkas Ahmad Yani sambil berkelakar.
Meski demikian, ia menutup pernyataannya dengan memberikan catatan penting.
“Kesimpulannya, silakan saja jika keuangan daerah memang mencukupi. Namun untuk sekarang ini perlu dikaji lagi, walaupun itu janji kampanye,” tandasnya.