Samarinda –Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dua perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan kasus lama soal likuidasi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE).
Dilansir dari kaltimetam.id, Isran hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 11.00 Wita dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.30 Wita. Ini menjadi kali pertama dirinya dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON, namun bukan kali pertama ia diperiksa dalam kasus KTE.
Fokus Pemeriksaan DBON
Kasus dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023 menjadi salah satu fokus utama penyidik Kejati Kaltim. Dana senilai Rp100 miliar itu bersumber dari APBD 2023 yang dialokasikan untuk program olahraga nasional daerah. Penyidik mendalami proses penyaluran hibah, mekanisme pengawasan, dan peran pejabat terkait.
Isran Noor dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Kaltim periode 2018–2023 yang menandatangani Surat Keputusan (SK) program DBON. Pemeriksaan terhadap Isran juga dilakukan setelah dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON berinisial ZZ. Keduanya sudah ditahan oleh Kejati Kaltim.
Kejati Kaltim menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Lama: Likuidasi Aset KTE
Selain DBON, penyidik juga kembali memeriksa Isran Noor sebagai saksi dalam perkara lama yang melibatkan BUMD PT Kutai Timur Energi (KTE). Kasus ini berawal pada tahun 2012 saat KTE—anak usaha PT Kutai Timur Investama (KTI)—berinvestasi sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti. Investasi itu terdiri atas Rp1 miliar deviden dan Rp37,4 miliar nilai investasi.
Masalah mencuat ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan menarik kembali investasi tersebut dan membentuk tim independen sebagai likuidator. Namun, ketua tim likuidator berinisial HD dan anggotanya MSN diduga melakukan pencairan aset secara bertahap tanpa sepengetahuan KTE, KTI, maupun Pemkab Kutai Timur. Total dana yang dicairkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Sangatta sebelum akhirnya diambil alih Kejati Kaltim pada 2017. Isran Noor sendiri pernah dimintai keterangan dalam perkara ini pada periode tersebut. Pemeriksaan kali ini disebut untuk melengkapi berkas perkara.
Posisi Isran Noor
Sebagai mantan Bupati Kutai Timur sekaligus mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor memiliki peran dalam beberapa kebijakan terkait kedua perkara itu. Dalam kasus DBON, ia berperan sebagai pejabat yang menandatangani SK hibah. Sementara pada kasus KTE, ia adalah pejabat daerah yang memimpin saat BUMD itu berinvestasi. Penyidik memerlukan keterangan Isran untuk memperkuat konstruksi hukum kedua kasus tersebut.
Meski demikian, hingga kini status Isran Noor masih sebagai saksi. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang sedang berjalan ini. Pemeriksaan lanjutan kemungkinan masih akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidikan.
Langkah Kejati Kaltim
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan diarahkan pada mekanisme pengelolaan dana hibah DBON, serta memperjelas alur keputusan dalam investasi KTE ke PT Astiku Sakti.
Kejati Kaltim juga menegaskan fokus penyidikan tetap pada upaya mengembalikan kerugian negara dan memproses para pihak yang terlibat. Dalam kasus DBON, penahanan terhadap dua pejabat Pemprov Kaltim telah dilakukan sebagai langkah awal. Sedangkan dalam kasus KTE, proses hukum terhadap dua anggota tim likuidator masih berjalan.
Potret Kasus Korupsi di Kaltim
Dua perkara yang menyeret nama Isran Noor ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Kaltim, khususnya yang melibatkan dana hibah dan BUMD. Kasus DBON memperlihatkan risiko korupsi dalam program olahraga berskala besar, sementara kasus KTE menunjukkan kerentanan pengelolaan aset BUMD ketika pengawasan lemah.
Pemeriksaan Isran Noor oleh Kejati Kaltim menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang pernah menduduki posisi strategis. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dan memperkuat bukti untuk proses hukum berikutnya.
Dengan perkembangan ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim apakah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Isran Noor, akan berujung pada penetapan tersangka baru atau hanya sebatas melengkapi berkas perkara yang ada.