Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati Terkait Dua Perkara Korupsi

Tue, 23 Sep 2025 22:35:07 Dilihat 140 kali Author gerbang nusantara
Gubernur_Kalimantan_Timur_Isran_Noor

Samarinda –Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dua perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan kasus lama soal likuidasi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE).

Dilansir dari kaltimetam.id, Isran hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 11.00 Wita dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 17.30 Wita. Ini menjadi kali pertama dirinya dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah DBON, namun bukan kali pertama ia diperiksa dalam kasus KTE.

Fokus Pemeriksaan DBON

Kasus dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023 menjadi salah satu fokus utama penyidik Kejati Kaltim. Dana senilai Rp100 miliar itu bersumber dari APBD 2023 yang dialokasikan untuk program olahraga nasional daerah. Penyidik mendalami proses penyaluran hibah, mekanisme pengawasan, dan peran pejabat terkait.

Isran Noor dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Kaltim periode 2018–2023 yang menandatangani Surat Keputusan (SK) program DBON. Pemeriksaan terhadap Isran juga dilakukan setelah dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial AHK dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON berinisial ZZ. Keduanya sudah ditahan oleh Kejati Kaltim.

Kejati Kaltim menyebut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah DBON ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Lama: Likuidasi Aset KTE

Selain DBON, penyidik juga kembali memeriksa Isran Noor sebagai saksi dalam perkara lama yang melibatkan BUMD PT Kutai Timur Energi (KTE). Kasus ini berawal pada tahun 2012 saat KTE—anak usaha PT Kutai Timur Investama (KTI)—berinvestasi sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti. Investasi itu terdiri atas Rp1 miliar deviden dan Rp37,4 miliar nilai investasi.

Masalah mencuat ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan menarik kembali investasi tersebut dan membentuk tim independen sebagai likuidator. Namun, ketua tim likuidator berinisial HD dan anggotanya MSN diduga melakukan pencairan aset secara bertahap tanpa sepengetahuan KTE, KTI, maupun Pemkab Kutai Timur. Total dana yang dicairkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Sangatta sebelum akhirnya diambil alih Kejati Kaltim pada 2017. Isran Noor sendiri pernah dimintai keterangan dalam perkara ini pada periode tersebut. Pemeriksaan kali ini disebut untuk melengkapi berkas perkara.

Posisi Isran Noor

Sebagai mantan Bupati Kutai Timur sekaligus mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor memiliki peran dalam beberapa kebijakan terkait kedua perkara itu. Dalam kasus DBON, ia berperan sebagai pejabat yang menandatangani SK hibah. Sementara pada kasus KTE, ia adalah pejabat daerah yang memimpin saat BUMD itu berinvestasi. Penyidik memerlukan keterangan Isran untuk memperkuat konstruksi hukum kedua kasus tersebut.

Meski demikian, hingga kini status Isran Noor masih sebagai saksi. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang sedang berjalan ini. Pemeriksaan lanjutan kemungkinan masih akan dilakukan tergantung kebutuhan penyidikan.

Langkah Kejati Kaltim

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan diarahkan pada mekanisme pengelolaan dana hibah DBON, serta memperjelas alur keputusan dalam investasi KTE ke PT Astiku Sakti.

Kejati Kaltim juga menegaskan fokus penyidikan tetap pada upaya mengembalikan kerugian negara dan memproses para pihak yang terlibat. Dalam kasus DBON, penahanan terhadap dua pejabat Pemprov Kaltim telah dilakukan sebagai langkah awal. Sedangkan dalam kasus KTE, proses hukum terhadap dua anggota tim likuidator masih berjalan.

Potret Kasus Korupsi di Kaltim

Dua perkara yang menyeret nama Isran Noor ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Kaltim, khususnya yang melibatkan dana hibah dan BUMD. Kasus DBON memperlihatkan risiko korupsi dalam program olahraga berskala besar, sementara kasus KTE menunjukkan kerentanan pengelolaan aset BUMD ketika pengawasan lemah.

Pemeriksaan Isran Noor oleh Kejati Kaltim menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat yang pernah menduduki posisi strategis. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dan memperkuat bukti untuk proses hukum berikutnya.

Dengan perkembangan ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim apakah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Isran Noor, akan berujung pada penetapan tersangka baru atau hanya sebatas melengkapi berkas perkara yang ada.

Baja Juga

News Feed

Etika Jurnalistik Indonesia: Menjaga Kredibilitas di Tengah Dinamika Digital

Mon, 6 Oct 2025 06:26

Oleh: Sabrinna Az Zahra Di era digital yang serba cepat dan penuh tantangan, etika jurnalistik di Indonesia menjadi isu yang…

Melawan Hoaks di Era AI: Kolaborasi Jurnalis dan Teknologi untuk Memperkuat Literasi Digital

Mon, 6 Oct 2025 04:10

Oleh: Riga Fasya Dwi Jamaludin, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Perkembangan teknologi digital yang pesat ibarat pedang bermata dua. Di satu…

Jurnalistic Expo: Tantangan dan Peluang Etika Jurnalistik di Era Digital

Mon, 6 Oct 2025 02:43

Oleh: Sisilia Rosadi, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi media menuntut dunia jurnalistik di Indonesia beradaptasi…

Menjaga Integritas di Era Digital: Masa Depan Etika Jurnalistik Indonesia

Mon, 6 Oct 2025 02:28

Oleh: Kalyca Ninda Nf, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Di tengah derasnya arus transformasi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI),…

Masyarakat Kukar Keluhkan Tarif Tol Balikpapan–Samarinda: Harga Selangit, Kualitas Jalan Buruk

Mon, 6 Oct 2025 01:52

Kalimantan Timur –Sejumlah  warga Kaltim salah satunya warga Kutai Kartanegara, menyampaikan keluhan terkait kondisi Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) yang dinilai…

Jurnalisme Indonesia di Era Disrupsi: Kini dan Nanti

Sun, 5 Oct 2025 13:43

Oleh: Filza Hayuning Wafa, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Jakarta – Media jurnalistik Indonesia tengah menghadapi tantangan sekaligus peluang besar di…

Rudal KHAN Hadir di Tenggarong, Jamin Pertahanan Strategis IKN dan Kalimantan

Sun, 5 Oct 2025 11:01

Tenggarong —Sistem rudal balistik KHAN buatan Turki (Roketsan) resmi ditempatkan di Batalion Artileri Medan 18, Tenggarong, Kalimantan Timur. Kehadiran alutsista…

Mengawasi AI: Jurnalis Indonesia Bertransformasi Menjadi Operator dan Kurator Data

Sun, 5 Oct 2025 09:37

Oleh: Raden Muhammad Fajar Visandy, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tengah mengguncang dunia jurnalistik di…

Tantangan dan Arah Baru Media Jurnalistik Indonesia

Sun, 5 Oct 2025 06:59

Oleh: Maria Elisabeth Sitanggang, Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta Perubahan besar tengah melanda dunia media seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Arus…

Masa Depan Jurnalistik di Tangan Generasi Muda

Sun, 5 Oct 2025 06:31

Oleh: Intan Nur Anwari, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Jakarta – Dunia media tengah mengalami perubahan besar di era digital. Semangat…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor