Sangkulirang –Persoalan pengelolaan dana desa di Kutai Timur kembali mencuat. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Rani Purwasih, melaporkan Kepala Desa Pelawan, Norhanuddin, ke Polres Kutim. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari informasi yang dihimpun lambe.kaltim, Inspektorat Kutim sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Namun hingga akhir September, laporan hasil pemeriksaan (LHP) belum juga dipublikasikan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan, sebab sejumlah kegiatan yang tercatat selesai justru diduga tidak pernah dikerjakan.
Program yang dipermasalahkan antara lain rehabilitasi kantor BPD, pembangunan balai adat, peningkatan jalan pendidikan, serta pengadaan sarana berupa laptop, sepeda motor, dan ambulance air. Selain itu, ada pula penyertaan modal untuk BUMDes senilai Rp1,5 miliar yang dipersoalkan, termasuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2023 sekitar Rp400 juta dan Silpa tahun 2024 mencapai Rp2,7 miliar. Bahkan, anggaran operasional BPD disebut tidak pernah disalurkan.
Masalah lain yang ikut disoroti adalah kebijakan Kades yang mengganti bendahara desa secara sepihak tanpa mekanisme yang sesuai aturan. Situasi tersebut menambah panjang daftar persoalan yang kini tengah diperiksa aparat penegak hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan dan mulai memproses dengan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga kini, baik dari Polres Kutim maupun Inspektorat, belum ada keterangan resmi mengenai hasil lanjutan dari proses hukum dan audit internal tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan transparansi pengelolaan dana desa di Kutai Timur. Dengan nilai anggaran yang cukup besar setiap tahunnya, publik menaruh perhatian besar terhadap akuntabilitas aparat desa dalam mengelolanya.