Tenggarong –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Unikarta, Tenggarong. Pada awal Oktober 2025, enam pedagang ditindak karena berjualan di badan jalan umum yang jelas melanggar aturan penataan kota. Petugas mengamankan rombong, meja, serta perlengkapan dagangan lain sebagai barang bukti untuk dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Dilansir dari kaltimtoday.co penertiban ini bukan yang pertama kali dilakukan di lokasi yang sama. Tahun lalu, sejumlah pedagang juga sudah ditindak dan sebagian di antaranya dijatuhi sanksi dalam sidang tipiring. Meski demikian, setelah beberapa waktu bersih, pedagang baru kembali muncul dan menggelar dagangan di area terlarang tersebut. Kondisi ini membuat kawasan pusat kota menjadi semrawut, menimbulkan kemacetan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Satpol PP Kukar menilai bahwa kawasan depan mal merupakan titik strategis yang kerap dimanfaatkan pedagang untuk mencari pembeli. Namun, aktivitas berjualan di sana jelas tidak sesuai aturan karena mengubah fungsi jalan menjadi tempat transaksi. Jika dibiarkan, jumlah pedagang dipastikan akan terus bertambah dan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, penindakan harus dilakukan secara konsisten.
Dasar hukum yang digunakan Satpol PP dalam penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang publik dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp25 juta. Dengan landasan itu, Satpol PP berwenang menindak tegas PKL yang tidak mematuhi aturan. Sidang tipiring terhadap enam pedagang dijadwalkan berlangsung pertengahan November 2025 di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Dalam operasi penertiban, selain mendata identitas pedagang, petugas juga melakukan penyitaan rombong dan lapak sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat proses hukum sekaligus memberikan efek jera. Satpol PP menegaskan bahwa tindakan pelanggaran perda tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP juga memastikan akan meningkatkan patroli di kawasan strategis kota, termasuk sekitar Mal Unikarta. Langkah ini dilakukan agar ruang publik tidak kembali dipadati pedagang liar yang memanfaatkan situasi. Patroli rutin diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di pusat kota.
Meski demikian, persoalan PKL tidak dapat dipandang sederhana. Di satu sisi, pedagang kecil membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Di sisi lain, pemerintah wajib menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan estetika kota. Tarik-menarik kepentingan ini membuat persoalan PKL menjadi dilema yang sering muncul di banyak daerah. Sejumlah kalangan berpendapat bahwa solusi jangka panjang perlu disiapkan, misalnya dengan menyediakan lokasi khusus bagi PKL agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Namun selama kawasan larangan terus ditempati, Satpol PP tidak memiliki pilihan selain menegakkan hukum sesuai perda. Tanpa ketegasan, aturan hanya akan menjadi formalitas. Penertiban berulang di lokasi yang sama menunjukkan bahwa pengawasan harus dilakukan lebih konsisten, disertai kesadaran masyarakat untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Penertiban enam pedagang di depan Mal Unikarta menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga wajah kota Tenggarong agar tetap tertib, rapi, dan nyaman. Pemerintah berharap proses tipiring yang akan dijalani pedagang dapat memberikan pelajaran sekaligus efek jera, sehingga pelanggaran serupa tidak terus terulang.
Satpol PP Kukar juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya sebagai lapak berjualan. Dengan adanya sinergi antara ketegasan aparat dan kepatuhan masyarakat, kawasan pusat kota dapat terjaga dari kesemrawutan. Langkah ini bukan hanya tentang penindakan semata, tetapi juga upaya menjaga ketertiban ruang publik agar tetap menjadi milik bersama.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap wajah Kota Tenggarong dapat semakin tertata dan layak huni. Enam pedagang yang ditindak menjadi contoh bahwa perda harus dihormati, karena tanpa kepatuhan hukum, keteraturan kota akan sulit terwujud. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban, agar ruang publik benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.