Kutai Kartanegara – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di berbagai daerah, mendorong media Gerbang Nusantara untuk mencari tahu kondisi di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 15 Agustus 2025 .
Melalui komunikasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, diperoleh informasi bahwa secara prinsip tidak ada kebijakan khusus untuk menaikkan ketetapan PBB.
Namun, telah dilakukan penyesuaian metode perhitungan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Dampak penyesuaian tersebut membuat ketetapan PBB-P2 di Kukar bervariasi, ada yang turun, ada yang naik, bahkan ada yang nol.
Jika dirata-ratakan, kenaikan berada di kisaran plus minus 5 persen.
Terkait nilai nominal yang harus dibayar, pihak Bapenda menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) masing-masing.
Perubahan pada NJOP dan ZNT otomatis akan mengubah jumlah pajak yang dibayarkan.
Informasi ini diharapkan dapat menjawab rasa penasaran warga Kukar di tengah ramainya pemberitaan kenaikan PBB di sejumlah daerah.