Tenggarong – Sengketa lahan antara warga Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan perusahaan tambang batu bara PT Jembayan Muara Bara (JMB) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/8/2025).
Sayangnya, pihak perusahaan tidak menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, tersebut.
Alhasil, DPRD hanya mendengarkan keterangan dari perwakilan warga, pemerintah desa, dan pihak kecamatan.
Kronologi Versi Warga
Perwakilan warga, Asrani, menyampaikan bahwa lahan mereka hanya didukung dengan surat keterangan dari kepala desa, surat ukur desa, serta bukti tanam tumbuh.
Sementara penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari kecamatan tidak dapat dilakukan karena telah ada pihak lain yang lebih dulu membuat dokumen di atas lahan yang sama.
“Kami pernah mendapat somasi dari perusahaan agar berhenti menggarap lahan. Jika tidak, dalam tujuh hari akan dilaporkan ke Polres. Kami sebagai petani merasa tertekan dengan ancaman tersebut,” ungkap Asrani di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan, saat difasilitasi di tingkat desa pada 2024, perusahaan tidak membawa dokumen apapun, bahkan menyebutkan bahwa persoalan dokumen hanya bisa dibuka di pengadilan.
“Temuan kami, ada nama Riansyah yang disebut memegang surat dari JMB. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak pernah membuat surat, dan lahan tersebut malah sudah dibayar perusahaan,” bebernya.
Tumpang Tindih Lahan
Kepala Desa Separi menegaskan bahwa sebagian besar tanah warga memang belum bersertifikat, sehingga rentan terjadi tumpang tindih.
Ia menyebutkan adanya dokumen SKPT dengan nomor register 900/64.02.33/593.82/SKPT/XI/2012 yang menjadi dasar pembebasan lahan oleh perusahaan, namun setelah pemekaran desa wilayah administrasi menjadi rancu.
“Banyak masalah tanah di wilayah kami yang perlu ditinjau ulang. Intinya, kami tidak ingin mempersulit masyarakat, tapi juga tidak ingin mengadu domba warga kami sendiri,” jelas Kades Separi.
Tindak Lanjut DPRD
Menanggapi hal tersebut, Agustinus Sudarsono menyampaikan bahwa DPRD Kukar akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi di lokasi sengketa.
Selain itu, DPRD akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ATR, bagian pemerintahan, serta para kepala desa terkait.
“Kami akan turun kelapangan untuk meninjau langsung permasalahan ini. Kita agendakan ulang nanti untuk penyelesaian permasalahan ini. dengan menghadirkan pihak JMB, Badan Pertanahan, ATRBPN, Bagian pemerintah” ujar Agustinus menegaskan.