Kalimantan Timur -Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur resmi menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah menemukan indikasi adanya permainan anggaran dan praktik mark up.
Kasus ini berkaitan dengan program penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan dengan total anggaran Rp40,1 miliar.
Program tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung petani lokal.
Namun, dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran justru menodai tujuan mulia itu.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kejanggalan mencuat ketika ditemukan perbedaan nilai anggaran antara dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Perubahan (RKPD-P) dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Perubahan (KUPA-P).
Semula anggaran yang tercatat sebesar Rp31,2 miliar. Namun, dalam KUPA-P anggaran tersebut melonjak drastis menjadi Rp41,1 miliar.
“Itulah yang kami curigai, kenapa anggaran tiba-tiba naik,” ujar seorang sumber, Rabu (20/8/2025) dilansir Portal Kaltim.
Menurut sumber tersebut, kenaikan signifikan anggaran tidak bisa dilepaskan dari peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan, ia menduga permainan anggaran sudah diskenariokan sejak awal.
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade Achmad Yulkafilah, disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui alasan kenaikan tersebut.
“Mainstream-nya ada di TAPD. Dalam hal ini, yang paling tahu kenapa anggaran dari RKPD dan KUPA-P tidak selaras. Ada apa?” tambahnya.
Seiring dengan naiknya status penanganan kasus ke tahap penyidikan, sejumlah pejabat penting di Kutim telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari catatan pemeriksaan, Sekda Kutim Rizali Hadi dan Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah menjalani pemeriksaan maraton di Polda Kaltim.
Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, sejak pukul 09.00 WITA hingga sekitar pukul 20.00 WITA.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, sejumlah anggota TAPD lainnya, serta beberapa anggota legislatif yang dinilai mengetahui proses penganggaran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai alur pengambilan keputusan dalam penentuan besaran anggaran dan memastikan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab.
Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP sidik/S-1.1/151/VI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus/Polda Kaltim, tertanggal 23 Juni 2025, menjadi dasar resmi penyidik melangkah lebih jauh.
Surat itu menegaskan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terkait pengadaan mesin RPU semata, tetapi juga menyangkut keseluruhan kegiatan penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Meski nilai proyek pengadaan mesin RPU yang disorot berjumlah Rp24,9 miliar, total anggaran yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan ini mencapai Rp40,1 miliar. Dengan adanya dugaan mark up dan penggelembungan anggaran dalam dokumen perencanaan, potensi kerugian negara dinilai cukup besar.
Sejumlah pihak mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat program ketahanan pangan seharusnya memberi manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya petani di Kutim.
Jika benar terjadi korupsi, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menghambat program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi di sektor pangan ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menyeret pejabat daerah. Publik Kutim kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan permainan anggaran tersebut.
“Kalau benar ada indikasi permainan anggaran, maka semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang ditutupi,” kata salah satu tokoh masyarakat Kutim.
Polda Kaltim sendiri hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan para pejabat Kutim. Namun, proses penyidikan dipastikan masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan, status beberapa pihak akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka apabila penyidik menemukan cukup bukti.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu. Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin RPU senilai Rp24,9 miliar di Kutim bisa menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik kotor dalam pengelolaan anggaran daerah, sekaligus memberi pesan tegas bahwa korupsi di sektor vital seperti pangan tidak boleh ditoleransi.