Samarinda –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, hadir di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Kehadirannya berbarengan dengan proses pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Pantauan di lapangan menunjukkan Hasanuddin tiba di gedung Kejati Kaltim pada siang hari dan langsung menuju ruang pertemuan. Kehadiran pimpinan legislatif ini memantik perhatian publik karena waktunya bersamaan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana hibah DBON.
Kepada wartawan, Hasanuddin menegaskan bahwa kedatangannya kali ini bukan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus DBON, melainkan dalam rangka koordinasi antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Forkopimda merupakan forum yang mempertemukan unsur pimpinan daerah, termasuk gubernur, DPRD, TNI, Polri, dan kejaksaan, untuk membahas isu-isu strategis daerah.
Meski begitu, Hasanuddin secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya memang pernah dipanggil oleh penyidik Kejati Kaltim terkait kasus hibah DBON. Ia juga membenarkan telah memberikan keterangan, meski enggan merinci materi pemeriksaan atau kapasitasnya saat dimintai keterangan. Keterangan singkat tersebut menegaskan bahwa penyidik kejaksaan masih terus memanggil berbagai pihak guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah olahraga di Kaltim.
Kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim menjadi sorotan sejak 2024. Program DBON sejatinya merupakan inisiatif pemerintah pusat yang diadopsi oleh Pemprov Kaltim untuk pembinaan olahraga prestasi secara berjenjang. Pada tahun anggaran 2023, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengalokasikan dana hibah miliaran rupiah untuk mendukung pelaksanaan DBON, termasuk kegiatan pembinaan atlet, pelatihan, hingga penyediaan fasilitas.
Namun, dalam perjalanannya, Kejati Kaltim menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Pada tahap awal penyidikan, Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Penyidikan tidak berhenti di situ. Kejati Kaltim terus memanggil saksi-saksi dari unsur pemerintah, legislatif, hingga pihak ketiga yang menerima hibah. Pemeriksaan Isran Noor pada hari yang sama merupakan bagian dari upaya menggali keterangan dari pengambil kebijakan tertinggi di tingkat provinsi pada periode anggaran tersebut. Isran sendiri hadir sejak pukul 11.00 WITA dan baru meninggalkan gedung kejaksaan menjelang malam, menandakan intensitas pemeriksaan yang mendalam.
Publik Kaltim menaruh perhatian besar pada kasus ini karena DBON dipandang sebagai program strategis untuk mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional. Penyimpangan dana di sektor olahraga dianggap mencoreng semangat pembinaan atlet yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia. Transparansi penyaluran dana hibah juga menjadi sorotan berbagai lembaga pemantau anggaran dan kelompok masyarakat sipil.
Kehadiran Hasanuddin di Kejati Kaltim pada Senin kemarin turut mempertegas bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh birokrasi eksekutif, tetapi juga beririsan dengan fungsi pengawasan legislatif. Sebagai Ketua DPRD, Hasanuddin memiliki peran penting dalam penganggaran dan pengawasan penggunaan APBD. Meski dia menyatakan kehadirannya kali ini hanya untuk koordinasi Forkopimda, fakta bahwa ia pernah dimintai keterangan penyidik menunjukkan luasnya lingkup penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengumumkan tersangka baru selain dua nama yang telah disebutkan. Namun, pejabat kejaksaan menegaskan proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam beberapa pekan mendatang, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan aliran dana hibah lintas instansi dan pihak.
Kasus DBON menjadi ujian serius bagi komitmen Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih. Selain itu, penyidikan ini menjadi sinyal bagi penerima hibah dan penyelenggara kegiatan di sektor olahraga agar lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan anggaran publik.
Dengan kehadiran tokoh-tokoh penting seperti mantan gubernur dan ketua DPRD di Kejati Kaltim, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat juga menunggu kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah agar ada efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap program pembinaan olahraga di daerah.