TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kukar terkait pencegahan pelanggaran hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (13/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya, sekaligus langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami berharap upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan terjadinya potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup nota kesepakatan tidak hanya terbatas pada pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, maupun bantuan hukum, tetapi juga menyentuh aspek peningkatan kompetensi teknis bagi sumber daya manusia, khususnya ASN di bidang perdata dan TUN.
Menurutnya, kesepakatan ini akan meningkatkan sinergitas antarinstansi sehingga kualitas pelayanan publik dapat semakin optimal. “Bagian inilah yang menurut kami paling penting sebagai dampak positif dari lahirnya nota kesepakatan bersama ini. Bahwa penerima manfaat terbesar dari kesepakatan bersama ini adalah masyarakat luas, yaitu mereka yang menerima pelayanan publik dari pemerintah,” tegasnya.
Bupati Aulia juga mengaitkan kerja sama tersebut dengan misi Kukar Idaman Terbaik, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan profesionalisme ASN. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada aparatur yang memahami aturan hukum, peran, dan kewajibannya.
“Harus diakui, tidak semua ASN, baik di level elit pejabat maupun staf pelaksana memahami dengan baik berbagai regulasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi pekerjaannya. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenaran akan kesalahan. Harus ada upaya sistematis dan terencana untuk mencegah terjadinya kesalahan tersebut,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Bupati Aulia berharap nota kesepakatan bersama ini benar-benar menjadi pedoman operasional bagi Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam menjalankan koordinasi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan kebijakan daerah.
Ia juga menyoroti ruang lingkup kesepakatan yang lebih luas dibanding sebelumnya, salah satunya terkait perlindungan hak keperdataan bagi anak dan perempuan korban kekerasan maupun eksploitasi.
“Salah satu yang perlu kita apresiasi bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah pendampingan perlindungan hak keperdataan terhadap anak dan perempuan sebagai korban dari kekerasan dan eksploitasi,” pungkasnya.