Kutai Kartanegara — Polemik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang di wilayah Kukar, khususnya di kawasan Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara Jawa, kembali mencuat. Aktivitas angkutan batu bara di jalan publik dinilai meresahkan warga dan melanggar aturan.
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyoroti persoalan ini dengan tegas. Ia menilai bahwa praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang, baik yang legal maupun ilegal, tidak bisa terus dibiarkan.
“Bisa jadi tambangnya ilegal tapi pakai jalan umum. Atau tambang legal tapi belum bangun jalan sendiri. Dua-duanya sama-sama bermasalah. Prinsipnya, jalan umum itu bukan untuk kepentingan operasional tambang,” ujar Yani pada Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, banyak warga yang mengeluhkan kerusakan jalan akibat padatnya lalu lintas truk tambang. Jalan yang semestinya menjadi akses utama masyarakat justru dipenuhi kendaraan perusahaan tanpa koordinasi atau izin resmi dari pemerintah.
“Kalau mereka mau menambang, ya silakan. Tapi jangan membebani fasilitas masyarakat. Bangun jalan sendiri. Itu kewajiban,” tegas politisi dari Fraksi PDI-P tersebut.
Yani menjelaskan, apabila perusahaan memang terpaksa menggunakan jalan umum karena situasi tertentu, mereka wajib melapor dan mengurus izin ke instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
“Masalahnya, ini kan banyak yang diam-diam saja. Tidak lapor, tidak izin, tahu-tahu sudah jalan saja. Ini yang harus ditertibkan,” tambahnya.
Ia pun mendesak agar penertiban segera dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Jadi harus ada keberanian menertibkan. Jangan karena urusan tambang, kepentingan umum dikorbankan,” tandas Yani.
Masalah ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga pada keselamatan dan kenyamanan warga. Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan cepat dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.