Kutai Kartanegara – Proyek peningkatan jalan lingkungan Gang Sinar, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara, menuai keluhan dari warga sekitar.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 840,8 juta yang dikerjakan CV. Kamikawa Indonesia ini menggunakan truk mixer berbobot sekitar 6 ton untuk mengangkut material.
Warga mengaku, kendaraan berat tersebut melewati jalan lingkungan mereka di luar area pekerjaan utama, sehingga mengakibatkan kerusakan pada badan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, perbaikan atas kerusakan jalan yang ditimbulkan belum dilakukan oleh pihak kontraktor.
Masyarakat berharap agar kontraktor segera menindaklanjuti perbaikan, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama warga untuk beraktivitas sehari-hari.
Warga juga meminta agar pihak pengawas proyek, CV. Revinda Pilar Utama, bersama Dinas Perkim Kukar, turun langsung meninjau kondisi di lapangan dan memastikan kewajiban perbaikan dipenuhi sebelum proyek dinyatakan selesai.
Proyek peningkatan jalan lingkungan Gang Sinar ini dimulai berdasarkan kontrak tertanggal 19 Juni 2025, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Sumber dananya berasal dari APBD Kukar Tahun 2025.