Kutai Kartanegara — Persoalan sengketa lahan yang bermula sejak 1980 kembali memanas.
Awal perkara ini disebut dimulai saat hadirnya PT HASPAM sebagai perusahaan pertama yang mengantongi izin di wilayah tersebut.
Sejak saat itu, warga mengaku merasa “dijebak” melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang merugikan masyarakat.
Menurut keterangan Pak Thomas, salah satu warga Jahab, terdapat lebih dari 100 kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
Namun, hingga kini hanya segelintir warga yang mendapatkan kompensasi, itupun sebatas pembelian tanaman tumbuh, bukan ganti rugi lahan.
“Sejak awal kami merasa dijebak. Tanah kami hilang, tapi yang diganti hanya tanaman tumbuh, bukan lahannya,” tegas Thomas kepada gerbangnusantaranews.id Minggu (24/8/2025).
Situasi ini memuncak ketika PT BDAM kini disebut-sebut menjadi pihak yang menguasai lahan warga.
Hal inilah yang memicu gelombang protes besar-besaran yang akan digelar besok, Senin 25 Agustus 2025.
Diperkirakan 700 hingga 1.000 massa dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, termasuk Bontang, Samarinda, Balikpapan, serta perwakilan masyarakat adat dan berbagai ormas, akan hadir dalam aksi tersebut.
Aksi ini juga dikonfirmasi akan dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara dan Kapolda Kaltim.
Para peserta aksi membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:
1. Meminta Kapolda Kaltim untuk mencopot salah satu kepala bidang di Polres Kukar yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
2. Meminta Bupati Kukar agar segera menerbitkan rekomendasi resmi untuk pencabutan izin PT BDAM.
3. Dalam ranah adat, masyarakat berencana memberlakukan sanksi adat terhadap oknum-oknum yang dinilai merugikan warga, termasuk aparat kepolisian yang terlibat.
Aksi ini diperkirakan menjadi salah satu demonstrasi terbesar di Kukar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat dukungan lintas daerah, keterlibatan masyarakat adat, serta ormas yang akan bersatu menyuarakan aspirasi.