JAKARTA – Pemilik PT Kayan Hydro Energy (KHE), Tjandra Limanjaya, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2013–2018. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Tjandra dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterangannya terkait proses perpanjangan IUP yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat tinggi Pemprov Kaltim.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya, Dayang Donna Walfaries Tania (DDW). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).
KPK menyampaikan, meskipun AFI sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadapnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara itu, Dayang Donna dan Rudy Ong kini sudah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Suap IUP
Kasus ini bermula pada Juni 2014. Saat itu Rudy Ong tengah mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk mempermudah prosesnya, ia menggunakan bantuan koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), yang dikenal sebagai perantara atau makelar.
Dalam proses perpanjangan izin tersebut, Donna—yang kala itu menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim—meminta sejumlah imbalan kepada pihak terkait agar proses dokumen bisa dipercepat dan mendapat persetujuan dari Gubernur Kaltim. KPK menduga praktik permintaan fee ini merupakan langkah awal terjadinya tindak pidana suap.
Donna kemudian menyetujui pertemuan dengan Rudy Ong untuk membicarakan secara langsung besaran biaya pengurusan enam IUP tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, awalnya Iwan Chandra menyampaikan harga penebusan kepada Donna sebesar Rp1,5 miliar. Namun Donna menolak dan justru meminta Rp3,5 miliar, atau lebih dari dua kali lipat nominal awal.
Setelah melalui negosiasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan harga Rp3,5 miliar untuk penebusan enam IUP yang diajukan Rudy Ong. Uang tersebut diduga diberikan agar izin yang diajukan dapat segera diproses dan disetujui oleh pejabat berwenang di lingkungan Pemprov Kaltim saat itu.
Pemeriksaan Tjandra Limanjaya
KPK memanggil Tjandra Limanjaya karena ia dianggap memiliki informasi penting terkait aliran dana atau keterkaitan pihak lain dalam kasus ini. Sebagai pemilik PT Kayan Hydro Energy (KHE), Tjandra disebut-sebut memiliki akses pada sejumlah jaringan bisnis pertambangan di Kaltim. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan membuka fakta baru, termasuk hubungan bisnis antara para pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, KPK belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan terhadap Tjandra. Namun, pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah lanjutan KPK untuk memperkuat alat bukti sekaligus memetakan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Dampak bagi Sektor Pertambangan di Kaltim
Kasus dugaan suap perpanjangan IUP ini menambah daftar panjang masalah tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Sejak 2010-an, Kaltim memang dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah IUP terbanyak di Indonesia, namun juga kerap diwarnai sengketa lahan, konflik izin, hingga dugaan korupsi.
Praktik suap dalam perpanjangan IUP bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Perusahaan yang seharusnya memenuhi standar dan prosedur resmi justru bisa mendapatkan izin dengan cara-cara ilegal.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan adanya efek jera. Selain itu, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat publik maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik suap dalam pengurusan izin usaha di sektor pertambangan maupun sektor lainnya.
Penahanan dan Proses Hukum
Dayang Donna dan Rudy Ong kini resmi ditahan KPK. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik mengembangkan penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti. Sementara itu, sejumlah saksi lain juga telah diperiksa, termasuk pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang menangani perpanjangan IUP tersebut.
Meski AFI telah meninggal dunia sehingga kasusnya dihentikan, penyidikan terhadap Donna dan Rudy Ong masih terus berjalan. KPK menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka, tergantung pada hasil pemeriksaan saksi dan temuan bukti baru.
Pemeriksaan Tjandra Limanjaya pada Jumat ini diharapkan memberi kontribusi penting dalam pembuktian kasus. KPK juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.
Dengan pemeriksaan ini, KPK menegaskan keseriusannya membongkar praktik-praktik korupsi yang mencoreng tata kelola perizinan pertambangan di Kaltim. Proses hukum yang sedang berjalan juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perizinan agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.