Samarinda -Pemkot Samarinda Fasilitasi Penyelesaian Kewajiban RS Haji Darjad ke Karyawan dan Tenaga Medis
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memfasilitasi pertemuan antara manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dan pihak-pihak terkait di Balai Kota pada Senin (15/9/2025). Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah untuk menjembatani penyelesaian kewajiban rumah sakit yang berhenti beroperasi sejak 7 Mei 2024 terhadap para karyawan, perawat, dan dokter.
Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan ahli waris selaku pengelola PT yang mengoperasikan RSHD, didampingi notaris serta tim legal. Pemkot Samarinda memfasilitasi dialog untuk memastikan hak-hak tenaga medis dan karyawan yang selama ini belum terpenuhi dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Manajemen RSHD mengakui adanya kewajiban finansial sekitar Rp30 miliar yang belum terselesaikan. Rinciannya, sekitar Rp3 miliar ditujukan untuk pembayaran hak karyawan dan perawat, sedangkan Rp3,5 miliar lainnya merupakan kewajiban kepada para dokter. Angka tersebut belum termasuk kewajiban lain yang tercatat terhadap pihak ketiga di luar tenaga medis.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, Pemkot hadir sebagai penengah untuk menjamin hak-hak tenaga medis dan karyawan terselesaikan secara baik. Ia menegaskan Pemkot tidak mencampuri urusan internal ahli waris, namun berkepentingan agar hak-hak masyarakat yang bekerja di RSHD tetap terjamin.
“Pertemuan Haji Darjat kami undang salah satu anak dari ahli waris dalam hal ini mewakili PT yang mengoperasikan rumah sakit, ditemani oleh notaris dan tim legalnya. Poinnya kami menyampaikan bahwa kami undang terkait permasalahan yang dihadapi oleh karyawan dan kewajiban-kewajiban lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit. Dari pertemuan tadi disampaikan kepada kami, ia mengakui—artinya ia gentle mengakui—bahwa memang ada kewajiban yang belum bisa diselesaikan. Jika saya tanya kewajiban apa saja, terhadap beliau dan kuasa hukumnya serta notaris yang mendampingi beliau menjelaskan secara rinci satu-satu walaupun masih bersifat umum. Menurut beliau, kewajiban terhadap para karyawan, perawat itu kurang lebih Rp3 miliar. Kemudian kewajiban kepada dokter itu kurang lebih Rp3,5 miliar. Total seluruhnya kira-kira dengan semuanya itu kurang lebih Rp30 miliar,” ujar Andi Harun.
Ia melanjutkan, pihak manajemen berencana memprioritaskan pembayaran hak karyawan terlebih dahulu sebelum kewajiban lainnya. “Mereka menyampaikan untuk tahap pertama punya rencana menyelesaikan dulu tanggungan mereka kepada karyawan, perawat sebesar Rp3 miliar itu yang jangka pendek. Telah menawarkan ke banyak pihak untuk menjual rumah pribadi yang bersangkutan. Itu jangka panjang untuk menyelesaikan semua, hanya punya satu opsi menjual rumah sakit. Pemerintah kota tentu tidak dalam posisi akan mencampuri urusan antar ahli waris. Kepentingan kita cuma satu: bagaimana Rumah Sakit Haji Darjat menyelesaikan semua kewajibannya kepada pihak-pihak yang terkait,” ucapnya.
Menurut Pemkot, pengakuan terbuka dari manajemen RSHD ini menjadi langkah awal positif dalam proses penyelesaian. Pemerintah kota akan terus mengawal komitmen tersebut agar hak karyawan dan tenaga medis segera terpenuhi.
RSHD yang pernah menjadi salah satu fasilitas kesehatan swasta besar di Samarinda resmi berhenti beroperasi pada Mei 2024 karena berbagai kendala manajemen dan keuangan. Penutupan mendadak rumah sakit tersebut berdampak pada ratusan karyawan, perawat, dan dokter yang sebelumnya mengandalkan penghasilan dari sana. Sejak saat itu, banyak di antara mereka belum menerima hak penuh atas gaji, tunjangan, dan kewajiban lainnya.
Keberadaan Pemkot Samarinda sebagai fasilitator diharapkan dapat mempercepat proses negosiasi dan penyelesaian sengketa. Pemerintah daerah juga mengimbau semua pihak untuk menempuh jalur hukum atau mediasi sesuai ketentuan jika masih ada perbedaan pendapat mengenai hak dan kewajiban masing-masing.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan adanya pengakuan terbuka dari manajemen RSHD serta kesediaan mereka untuk melepas aset pribadi sebagai sumber dana awal, Pemkot Samarinda optimistis penyelesaian masalah ini akan menemukan jalan keluar yang adil.
Ke depan, pemerintah kota berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan guna memantau progres pembayaran kewajiban RSHD kepada para karyawan dan tenaga medis. Pemantauan ini dianggap penting agar komitmen yang telah disampaikan benar-benar terlaksana dan tidak berhenti pada janji semata.
Dengan langkah fasilitasi ini, Pemkot Samarinda berharap permasalahan yang menimpa RSHD dapat menjadi pelajaran penting bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan swasta lainnya agar lebih memperhatikan keberlanjutan operasional dan perlindungan hak-hak pekerja. Penyelesaian masalah RSHD juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan di kota ini.