Kutai Kartanegara -Pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum tuntas hingga kini.
Sejak 2007 hingga 2025, ratusan pemilik lahan di Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih belum menerima ganti rugi, meski proyek telah berjalan.
Padahal, sesuai ketentuan, seluruh lahan terdampak seharusnya dibayar sebelum proyek dimulai.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Bahkan, warga menilai pemerintah justru memperkeruh keadaan dengan menghadirkan perusahaan milik negara pada 2024, yang kemudian memunculkan klaim Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sudah masuk daftar ganti rugi.
“Kami bingung harus berjuang ke mana lagi. Sudah terlalu lama kami menunggu,” ungkap Harisa, warga Desa Sebuntal saat dihubungi gerbangnusantaranews.id (12/8/2025).
Dalam tiga bulan terakhir, warga kembali aktif menyuarakan tuntutan.
Berbagai aksi dilakukan, mulai dari menutup seluruh akses ke Bendungan Marangkayu, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tenggarong, berorasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kukar, hingga menginap di Gedung DPRD Kukar.
Aksi akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Sekitar 200 warga rencananya hadir, membawa ratusan berkas kepemilikan lahan, bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan, serta dokumen yang menunjukkan bahwa proses pembayaran sempat berjalan sebelum HGU milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tiba-tiba dimunculkan.
“Kami datang untuk menuntut Pemprov Kaltim bertanggung jawab atas kerugian besar yang kami alami. Kami juga meminta gubernur memfasilitasi pertemuan kami dengan Menteri BUMN Erick Thohir,” tegas Harisa.
Warga berharap aksi ini menjadi titik terang penyelesaian konflik lahan yang sudah berlangsung hampir dua dekade tersebut.