Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana ini disiapkan sebagai kompensasi kesehatan agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan maksimal, khususnya bagi pasien yang tidak tercakup BPJS Kesehatan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan, dana kompensasi ini kami siapkan secara proporsional untuk memastikan semua pasien tetap mendapatkan pelayanan, termasuk mereka yang belum tercover BPJS.
Darlis juga menambahkan, anggaran ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Gratispol yang memiliki total dana mencapai Rp232 miliar.
“Kami tidak ingin ada lagi pasien yang ditolak dengan alasan apapun, termasuk soal BPJS. Dengan dana kompensasi ini, rumah sakit wajib melayani semua pasien,” jelasnya, dilansir BeritaSatu .
Dana tersebut akan dibagikan kepada lima rumah sakit milik Pemprov Kaltim, yaitu:
RSUD Abdul Wahab Sjahranie
RS Jiwa Atma Husada
RSUD Kanudjoso Djatiwibowo
RS Aji Salehuddin II (Korpri)
RS Mata Provinsi Kaltim
Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah pelayanan kesehatan dan memastikan masyarakat Kaltim mendapatkan akses pengobatan tanpa hambatan administrasi maupun pembiayaan.