Kutai Kartanegara — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa aktivitas pemanduan dan penggunaan kapal tunda (assist tug) yang berlangsung di alur Sungai Mahakam, tepatnya di wilayah Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dinyatakan ilegal alias tidak berizin.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan bantuan kapal tunda yang berlangsung saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kegiatan di Muara Muntai itu tidak memiliki legalitas. Tidak ada pelaporan ke KSOP, sehingga kami pastikan kapal-kapal yang melakukan assist tersebut tidak mengantongi izin,” tegas Capt. Rona.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 244 Tahun 2021, alur Sungai Mahakam di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas I. Dengan demikian, aktivitas pemanduan hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah dan telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah.
“Pelimpahan hanya diberikan kepada dua BUP, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya,” ujarnya.
Capt. Rona memaparkan bahwa PT Pelindo telah mempersiapkan dua orang pandu, satu unit kapal pandu tunda, serta stasiun pandu sebagai bagian dari kesiapan operasional. Sementara itu, PT Herlin Nusantara Jaya masih menunggu penetapan tarif oleh Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners’ Association (DPC INSA). Setelah tarif disepakati, perusahaan tersebut baru akan membuat perjanjian tertulis dan memulai operasionalnya.
Ia juga menyoroti standar kapal yang digunakan dalam kegiatan pemanduan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam regulasi.
“Aturannya jelas tertera di Permenhub itu,” katanya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan.
Terkait belum dilakukannya Go Live atau pelaksanaan operasional pemanduan oleh PT Pelindo meskipun telah menerima pelimpahan, Capt. Rona menegaskan bahwa secara prinsip tanggung jawab operasional berada di tangan Pelindo sejak surat pelimpahan ditandatangani.
“Sejak menerima pelimpahan, mereka wajib menjalankan pemanduan. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Kalau ada kendala lain, seharusnya sudah dilaporkan ke kami,” pungkasnya.