KSOP Samarinda Tegaskan Kegiatan Pemanduan di Muara Muntai Ilegal

Wed, 25 Jun 2025 12:28:45 Dilihat 355 kali Author gerbang nusantara
Kegiatan pemanduan dan assist tug di Muara Muntai, yang menjadi pemicu kericuhan di Desa Muara Muntai Ilir, disebut KSOP tidak mengantongi izin. (DOK/SAPOS)
Kegiatan pemanduan dan assist tug di Muara Muntai, yang menjadi pemicu kericuhan di Desa Muara Muntai Ilir, disebut KSOP tidak mengantongi izin. (DOK/SAPOS)

Kutai Kartanegara — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa aktivitas pemanduan dan penggunaan kapal tunda (assist tug) yang berlangsung di alur Sungai Mahakam, tepatnya di wilayah Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dinyatakan ilegal alias tidak berizin.

 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan bantuan kapal tunda yang berlangsung saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

“Kegiatan di Muara Muntai itu tidak memiliki legalitas. Tidak ada pelaporan ke KSOP, sehingga kami pastikan kapal-kapal yang melakukan assist tersebut tidak mengantongi izin,” tegas Capt. Rona.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 244 Tahun 2021, alur Sungai Mahakam di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas I. Dengan demikian, aktivitas pemanduan hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah dan telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah.

 

“Pelimpahan hanya diberikan kepada dua BUP, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya,” ujarnya.

 

Capt. Rona memaparkan bahwa PT Pelindo telah mempersiapkan dua orang pandu, satu unit kapal pandu tunda, serta stasiun pandu sebagai bagian dari kesiapan operasional. Sementara itu, PT Herlin Nusantara Jaya masih menunggu penetapan tarif oleh Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners’ Association (DPC INSA). Setelah tarif disepakati, perusahaan tersebut baru akan membuat perjanjian tertulis dan memulai operasionalnya.

 

Ia juga menyoroti standar kapal yang digunakan dalam kegiatan pemanduan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam regulasi.

 

“Aturannya jelas tertera di Permenhub itu,” katanya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan.

 

Terkait belum dilakukannya Go Live atau pelaksanaan operasional pemanduan oleh PT Pelindo meskipun telah menerima pelimpahan, Capt. Rona menegaskan bahwa secara prinsip tanggung jawab operasional berada di tangan Pelindo sejak surat pelimpahan ditandatangani.

 

“Sejak menerima pelimpahan, mereka wajib menjalankan pemanduan. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Kalau ada kendala lain, seharusnya sudah dilaporkan ke kami,” pungkasnya.

Baja Juga

News Feed

Akhmed Reza Fachlevi Tanggapi Isu Pencalonan Ketua KNPI Kaltim: Harap Ada Rekonsiliasi Pemuda

Wed, 27 Aug 2025 11:01

Kalimantan Timur– Isu mengenai pencalonan Ketua KNPI Kalimantan Timur mulai mencuat ke publik. Nama Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi,…

Presiden Mahasiswa Unikarta Ajak Mahasiswa Baru Lebih Kritis dan Aktif Berorganisasi

Wed, 27 Aug 2025 04:10

Kutai Kartanegara —Dalam momentum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025, Presiden Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, Ibnu Ridho,…

Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin RPU Rp24,9 Miliar di Kutim Masuk Tahap Penyidikan

Wed, 27 Aug 2025 00:04

Kalimantan Timur -Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kabupaten Kutai Timur…

Rektor Unikarta Tekankan Pentingnya Karakter dan Organisasi pada PKKMB 2025

Tue, 26 Aug 2025 12:05

Kutai Kartanegara – Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) resmi menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun akademik 2025–2026, Selasa (26/8/2025)….

Royalti Musik: Momentum Pembenahan, Bukan Sekadar Regulasi

Sun, 24 Aug 2025 14:54

Gerbang Nusantara memandang bahwa langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengusulkan agar izin konser hanya diberikan setelah…

Ratusan Massa Kaltim Siap Gelar Aksi Besar, Tuntut Cabut Izin PT BDAM dan Copot Pejabat Polres Kukar

Sun, 24 Aug 2025 07:17

Kutai Kartanegara — Persoalan sengketa lahan yang bermula sejak 1980 kembali memanas. Awal perkara ini disebut dimulai saat hadirnya PT…

Kaltim Sediakan Rp25 Miliar untuk Kompensasi Kesehatan, Darlis: Pasien Tidak Boleh Ditolak

Sun, 24 Aug 2025 03:36

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana ini disiapkan sebagai kompensasi kesehatan…

Dana Transfer Pusat Dipangkas, APBD Kaltim Terancam Defisit Besar

Sun, 24 Aug 2025 03:20

Samarinda -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menghadapi ancaman defisit besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Hal…

Pemprov Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Baru Ditanggung dalam Program Gratispol

Fri, 22 Aug 2025 22:57

Kalimantan Timur -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmen dalam melaksanakan program pendidikan gratis atau Gratispol bagi mahasiswa baru di…

Bupati Kukar Tinjau Progres Pembangunan PDAM di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga

Fri, 22 Aug 2025 22:49

Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan sarana air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor