KSOP Samarinda Tegaskan Kegiatan Pemanduan di Muara Muntai Ilegal

Wed, 25 Jun 2025 12:28:45 Dilihat 307 kali Author gerbangn
Kegiatan pemanduan dan assist tug di Muara Muntai, yang menjadi pemicu kericuhan di Desa Muara Muntai Ilir, disebut KSOP tidak mengantongi izin. (DOK/SAPOS)
Kegiatan pemanduan dan assist tug di Muara Muntai, yang menjadi pemicu kericuhan di Desa Muara Muntai Ilir, disebut KSOP tidak mengantongi izin. (DOK/SAPOS)

Kutai Kartanegara — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa aktivitas pemanduan dan penggunaan kapal tunda (assist tug) yang berlangsung di alur Sungai Mahakam, tepatnya di wilayah Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dinyatakan ilegal alias tidak berizin.

 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Capt. Rona Wira. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dan bantuan kapal tunda yang berlangsung saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

“Kegiatan di Muara Muntai itu tidak memiliki legalitas. Tidak ada pelaporan ke KSOP, sehingga kami pastikan kapal-kapal yang melakukan assist tersebut tidak mengantongi izin,” tegas Capt. Rona.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 244 Tahun 2021, alur Sungai Mahakam di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas I. Dengan demikian, aktivitas pemanduan hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah dan telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari pemerintah.

 

“Pelimpahan hanya diberikan kepada dua BUP, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya,” ujarnya.

 

Capt. Rona memaparkan bahwa PT Pelindo telah mempersiapkan dua orang pandu, satu unit kapal pandu tunda, serta stasiun pandu sebagai bagian dari kesiapan operasional. Sementara itu, PT Herlin Nusantara Jaya masih menunggu penetapan tarif oleh Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners’ Association (DPC INSA). Setelah tarif disepakati, perusahaan tersebut baru akan membuat perjanjian tertulis dan memulai operasionalnya.

 

Ia juga menyoroti standar kapal yang digunakan dalam kegiatan pemanduan. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam regulasi.

 

“Aturannya jelas tertera di Permenhub itu,” katanya, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan.

 

Terkait belum dilakukannya Go Live atau pelaksanaan operasional pemanduan oleh PT Pelindo meskipun telah menerima pelimpahan, Capt. Rona menegaskan bahwa secara prinsip tanggung jawab operasional berada di tangan Pelindo sejak surat pelimpahan ditandatangani.

 

“Sejak menerima pelimpahan, mereka wajib menjalankan pemanduan. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Kalau ada kendala lain, seharusnya sudah dilaporkan ke kami,” pungkasnya.

Baja Juga

News Feed

Jalan Kenohan Mulai Disemenisasi

CV Mumtaza Jaya Lestari Menangkan Tender Rekonstruksi Jalan Kenohan–Kembang Janggut–Tabang

Sun, 29 Jun 2025 06:01

Kutai Kartanegara — Proyek rekonstruksi jalan ruas Kenohan–Kembang Janggut–Tabang resmi dimenangkan oleh CV Mumtaza Jaya Lestari, setelah diumumkan dalam proses…

Penggunaan Jalan Umum oleh Truk Tambang Kembali Jadi Sorotan, DPRD Kukar Desak Penertiban Tegas

Sat, 28 Jun 2025 11:05

Kutai Kartanegara — Polemik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang di wilayah Kukar, khususnya di kawasan Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara…

Penyidikan Kasus Penyerangan Kades Muara Muntai Ilir Berlanjut, Tiga Tersangka Dipanggil

Sat, 28 Jun 2025 01:11

Muara Muntai – Penanganan kasus penyerangan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak Polres…

Matcha Bisa Gantiin Kopi, Benar Nggak Ya?

Sat, 28 Jun 2025 00:23

Penulis: Sheren Nafinia Wijaya, Mahasiswa Universitas Bina Nusantara.   Akhir-akhir ini, matcha lagi nge-trend banget di kalangan masyarakat. Mulai dari…

Peran Nutrisi dalam Meningkatkan Performa saat Berolahraga

Fri, 27 Jun 2025 12:16

Penulis: Aloysius Yohan Ganiswarna, Mahasiswa  Bina Nusantara University   Terpenuhinya  nutrisi yang seimbang memiliki peran yang besar untuk seorang individu…

Berpikir Positif: Kunci Kesehatan dari Dalam Diri

Fri, 27 Jun 2025 10:57

Penulis: Titin Sahra Melani, Politeknik Negeri Jakarta Pernahkah Anda merasa lelah bukan karena aktivitas fisik, tapi karena pikiran sendiri? Pikiran…

Kadis Disdikbud Kukar Siap Tindak Tegas Sekolah yang Abaikan Surat Edaran dan Lakukan Pungutan

Fri, 27 Jun 2025 07:35

Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sekolah-sekolah…

Masih Ada Pungutan di Sekolah, Warga Keluhkan Edaran Dinas Pendidikan Tak Ditaati

Thu, 26 Jun 2025 22:09

Tenggarong, 27 Juni 2025 — Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik…

Trauma dan Transformasi: Meninjau Kembali Kerusuhan Mei 1998 di Indonesia

Thu, 26 Jun 2025 11:31

Penulis: Michelle Audelia Mahasiswa Binus University   Kerusuhan Mei 1998 merupakan salah satu babak kelam dalam sejarah modern Indonesia yang…

Disdikbud Kukar Larang Penjualan Buku, Seragam, dan Pungutan Daftar Ulang di Sekolah

Thu, 26 Jun 2025 04:31

TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang melarang satuan…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor