Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (21), warga Kelurahan Loa Bakung, Samarinda, ditangkap setelah secara tidak sadar membongkar sendiri kejahatannya dengan memamerkan motor curian di media sosial Facebook.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan oleh seorang warga Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu. Motor korban, Honda Beat putih bernomor polisi KT 6341 MD, raib pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, saat diparkir di depan rumah tanpa pengamanan tambahan. Dokumen penting seperti STNK dan BPKB turut disimpan di dalam jok kendaraan.
Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin IPDA Andik Fitriyadi segera melakukan penyelidikan. Penelusuran jejak digital membuahkan hasil ketika polisi menemukan unggahan Facebook yang menampilkan motor dengan ciri-ciri identik milik korban.
“Pelaku tidak menempuh pendidikan dan beraksi seorang diri. Setelah kami telusuri, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan STNK asli milik korban yang masih berada di dalam jok kendaraan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pelengkapan berkas perkara.
Polsek Loa Kulu juga mengapresiasi kecepatan warga dalam melaporkan kehilangan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan menyimpan dokumen penting.
“Selain patroli rutin, kami juga mengandalkan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambah AKP Elnath.
Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan bahwa media sosial bukan hanya tempat untuk eksistensi, tetapi juga dapat menjadi bukti digital yang mempercepat proses penegakan hukum.