KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur menegaskan sikap untuk mengedepankan proses hukum daripada upaya mediasi dalam kasus penyerangan dirinya dan beberapa warga lainnya soal sengketa pemanduan kapal tongkang yang terjadi di wilayah desanya.
Ia memilih untuk menuntaskan proses hukum terlebih dahulu sebelum membuka ruang dialog. Pernyataan itu disampaikan seusai mengikuti rapat mediasi sengketa operasional jasa assist kapal pengangkut batubara di Ruang Rapat Bagian Organisasi, Gedung B Lantai IV Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Kita lanjutkan proses hukum dulu. Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi,” ucap Arifadin.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya menjadi korban penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak menerima kehadiran PT Pelindo di wilayah desa pada Minggu, 7 Juni 2025 lalu.
Arifadin menjelaskan, bahwa kekeliruan informasi di tengah masyarakat menjadi salah satu pemicu terjadinya insiden tersebut.
Ia pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kutai Kartanegara 1 hari setelahnya, tepatnya pada Senin 8 Juni 2025) lalu.
Ia menyebut dari 8 orang yang dilaporkan, sudah ada 3 hingga 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
“Belum disebutkan siapa saja nama-namanya, tapi penetapan tersangka sudah ada. Hasil dari olah TKP kemarin,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak terlapor, Arifadin mengaku sejauh ini belum menerima gangguan apa pun.
“Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada. Biarkan hukum berjalan dulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa proses hukum harus diprioritaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kejelasan duduk perkara. Upaya mediasi baru akan dipertimbangkan setelah proses hukum dinilai selesai.
“Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini. Tapi karena langsung main keras, kami kecewa,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Agus Amri turut menyampaikan sikap tegas terhadap insiden kekerasan tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Klien kami diserang saat menjalankan tugas menjaga keteraturan aktivitas pemanduan kapal di desa,” kata Agus.
Menurutnya, niat kepala desa untuk menertibkan aktivitas di perairan justru dibalas dengan ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
Ia menilai hal itu tidak hanya melukai pribadi Arifadin sebagai pejabat desa, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat.
“Ada indikasi penguasaan jalur pemanduan oleh pihak non-pemerintah. Ini tindakan ilegal yang bisa merugikan negara dan mengganggu keselamatan,” jelas Agus.
Pihak kuasa hukum pun menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, termasuk aktor yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo. Jangan biarkan kelompok tidak resmi menguasai jalur ekonomi desa,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa langkah hukum lanjutan baik secara pidana maupun perdata akan diambil jika situasi tidak segera ditangani dengan baik.
“Ini momentum untuk memperkuat supremasi hukum dan melindungi masyarakat dari dominasi aktor non-negara yang merusak sistem,” pungkas Agus.