Muara Muntai – Penanganan kasus penyerangan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah memanggil tiga orang tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasihumas IPTU Maryono, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap para tersangka dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Hal ini disesuaikan dengan hari libur nasional yang bertepatan pada pekan berjalan.
“Jadi perkembangan terakhir, tersangka sudah dipanggil. Tinggal menunggu mereka hadir minggu depan, karena besok (Jumat, red.) sudah libur,” terang IPTU Maryono saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Juni 2025.
Lebih lanjut, IPTU Maryono menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak kejaksaan. Penyidik dari Satreskrim Polres Kukar kini tengah menyelesaikan berkas perkara dari tiga orang tersangka.
“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Sekarang kami sedang melengkapi berkas tiga tersangka. Kalau nanti mereka hadir sesuai panggilan, tinggal disusun resume-nya, lalu berkas akan langsung dikirim,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Arifadin Nur telah menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Ia menyampaikan bahwa laporan resmi terkait penyerangan yang menimpanya bersama beberapa warga desa telah disampaikan ke Polres Kukar pada Senin, 8 Juni 2025, sehari setelah kejadian.
“Kita lanjutkan proses hukum dulu. Kalau nanti mau mediasi, itu bisa dibicarakan. Tapi yang penting harus dibedakan antara proses hukum dengan mediasi,” ujar Arifadin pada Rabu, 18 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa dari delapan orang yang dilaporkan, sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga hingga empat orang sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Belum disebutkan siapa saja nama-namanya, tapi penetapan tersangka sudah ada. Hasil dari olah TKP kemarin,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi, Arifadin memastikan situasi di lapangan masih kondusif. Ia pun berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Alhamdulillah tidak ada intervensi. Kami juga tidak berharap akan ada. Biarkan hukum berjalan dulu,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan perkara ini. Mediasi hanya akan menjadi pilihan setelah proses hukum tuntas.
“Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini. Tapi karena langsung main keras, kami kecewa,” pungkasnya.