Muara Muntai- Kutai Kartanegara tak berkutik Saat Diadang Petugas, Pelaku Pungli Muara Muntai Terjaring Operasi Pekat
Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang pria berinisial FN (35) atas dugaan tindak pidana premanisme dan pemerasan (pungutan liar) di Jalan Poros Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid menjelaskan, penangkapan dilakukan Rabu (14/5) sekitar pukul 15.00 WITA dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2. “Pelaku tertangkap tangan berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas memberikan uang,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai Rp 2.000 sebanyak lima lembar, Rp 5.000 dua lembar, Rp 10.000 tiga lembar, dan Rp 50.000 satu lembar, yang diduga hasil pungli. “Uang tersebut rencananya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” tambah Wahid.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang enggan disebutkan identitasnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera mendatangi TKP, mengamankan pelaku, serta membawa barang bukti ke Polsek Muara Muntai untuk proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun, sesuai hasil gelar perkara awal, terhadap FN diterapkan tindakan pembinaan dan ia menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Muara Muntai mengimbau masyarakat melapor apabila menemukan praktik pungli di wilayahnya. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Sumber Polsek Muara Muntai