Tata Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Sun, 11 May 2025 12:44:49 Dilihat 18 kali Author gerbangn
lt653s35d.jpg

Terdapat dua cara mencabut gugatan cerai di pengadilan agama, yakni untuk gugatan yang belum diperiksa di sidang pengadilan dan untuk gugatan yang sudah diperiksa pengadilan.

Dalam membina hubungan rumah tangga tak terlepas dari yang Namanya konflik. Bahkan tak sedikit pula konflik tersebut memicu perceraian. Namun dalam beberapa kasus, pasangan suami istri dengan berbagai alasan, memilih untuk rujuk meski surat gugatan cerai sudah terdaftar di pengadilan.

Jika terjadi demikian maka pihak suami/istri yang sudah mengajukan gugatan cerai harus mencabut gugatan tersebut. Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 272 Reglement op de Rechtvordering (RV).

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan”, yang disarikan oleh Erizka Permatasari, pada dasarnya UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas.

Adapun menurut Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.

Cara pertama, jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan dua cara. Pencabutan dilakukan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan. surat tersebut berisi penegasan pencabutan gugatan.

Kemudian dijelaskan pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-cabut-gugatan-cerai-di-pengadilan-agama-lt6538ee160204f/

Baja Juga

News Feed

Apakah Jatuh Cinta Beda Agama Selalu Salah?

Sat, 7 Jun 2025 08:39

Penulis: Savitri Shalssabila, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Cinta adalah bahasa universal yang tak perlu diterjemahkan. Ia datang tanpa izin, seringkali…

Peran Cinta Positif dalam Mendorong Semangat Kuliah Mahasiswa

Fri, 6 Jun 2025 13:01

Penulis: Intan Maharani, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Dunia perkuliahan bukan hanya soal menghadapi tumpukan tugas dan ujian yang berat. Banyak…

Strategi Menguatkan Hubungan Pertemanan Lewat Energi Positif

Fri, 6 Jun 2025 12:53

Penulis: Ikke Nurul, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Pertemanan menjadi ruang aman untuk berbagi cerita, merayakan kebahagiaan, dan melewati masa sulit….

Menguatkan Citra Positif Organisasi melalui Pendekatan Public Relations Modern

Fri, 6 Jun 2025 12:05

Penulis: Ikke Nurul, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta   Citra organisasi yang kuat dibangun melalui komunikasi tulus dan hubungan dua arah…

Strategi Membangun Hubungan Positif Bagi Akdemik Siswa

Fri, 6 Jun 2025 10:51

Penulis: Intan Maharani, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Pernahkah Anda menemui siswa yang kehilangan semangat belajar, bukan karena sulitnya materi, melainkan…

Saling Menjadi Rumah Dalam Pertemanan Yang Positif

Fri, 6 Jun 2025 10:44

Penulis: Lulu Khaulia, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Dalam kehidupan yang penuh dinamika ini, setiap orang tentu membutuhkan tempat untuk merasa…

Apakah Berpikir Positif Bisa Menyelesaikan Semua Masalah?

Fri, 6 Jun 2025 10:36

Penulis: Yovita Arnelia Putri Rismanto, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta   Setiap orang pasti pernah mengalami masa-masa sulit: gagal ujian, ditolak…

Kenapa Sih Pendidikan Itu Penting?

Fri, 6 Jun 2025 06:53

Penulis: Nabila Dinar Shafira, Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya   Semakin berkembangnya dunia, Pendidikan memiliki peran penting bagi setiap manusia seperti…

Pentingnya Apresiasi Dalam Membangun Hubungan Positif

Fri, 6 Jun 2025 05:36

Penulis: Khaylila Safitri, Mahasiswa Politeknik Negeri Jaakarta   Kerap kali kita melupakan satu hal sederhana yang dapat mempererat relasi antarindividu,…

Dunia Memang Berat Tapi Kamu Lebih Kuat dari yang Kamu Kira

Fri, 6 Jun 2025 01:26

Penulis: Filza Hayuning Wafa Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta   “Harus kuat, ya.” Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor