Kutai Kartanegara – Gelombang keprihatinan publik terhadap kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, semakin menguat.
Pasalnya, Polres Kukar baru saja menetapkan oknum pengajar berinisial MA sebagai tersangka setelah serangkaian bukti dan keterangan korban berhasil dikumpulkan.
Tidak hanya itu, kasus ini juga memunculkan wacana serius dari pemerintah daerah: penutupan pondok pesantren tempat kejadian perkara.
Wacana Penutupan Pesantren
Bapak Sudirman biro hukum TRC PPA KALTIM mengonfirmasi bahwa wacana tersebut benar adanya.
Menurutnya, hal itu muncul dalam sebuah pertemuan antara pihak TRC PPA, orang tua korban, UPTD PPA Kukar, anggota DPRD Kukar, hingga Wakil Bupati Rendi Solihin.
“Ya memang benar, terduga pelaku pencabulan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kemarin juga sudah ditampilkan di depan publik melalui rilis Polres Kukar. Terkait wacana penutupan pondok pesantren, itu memang bergulir saat kami dari TRC PPA bersama orang tua korban, UPTD PPA Kukar, anggota DPRD, dan Pak Wakil Bupati Rendi membahas kasus ini,” jelasnya kepada gerbangnusantaranews.id (16/8/2025).
Dalam forum itu, Wakil Bupati disebut mendorong agar dilakukan koordinasi lintas instansi untuk membicarakan mekanisme yang tepat dalam menindaklanjuti opsi penutupan ponpes.
Upaya Memutus Mata Rantai
Langkah tegas ini, kata tim hukum korban, tidak lain untuk memutus mata rantai kejahatan yang bersumber dari lingkungan pondok pesantren tersebut.
Ia menegaskan, kondisi di dalam ponpes membuat proses deteksi dini terhadap kasus-kasus pelecehan sulit dilakukan, sehingga rawan terulang.
“Kalau itu dibiarkan, korban bisa saja berubah menjadi pelaku karena mereka sudah merasa terbiasa. Dan ini terbukti, sejak 2021 sudah ada laporan serupa dengan pelaku yang sama. Saat itu kami mendampingi korban melapor ke Polsek Loa Kulu, tetapi kasus tidak bisa diproses karena berbagai kendala. Akibatnya, di 2025 justru lebih banyak korban yang berjatuhan,” tegasnya.
Kekhawatiran yang Menguat
Pernyataan itu sejalan dengan keresahan masyarakat luas.
Tidak hanya para orang tua korban, bahkan pihak pemerintah daerah disebut memiliki kekhawatiran mendalam atas dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan.
“Ini sebenarnya yang menjadi kekhawatiran Pak Wakil Bupati, bahkan kekhawatiran semua pihak. Hampir semua orang mengkhawatirkan kejadian ini. Karena itu wacana penutupan pondok memang sempat dibahas dalam pertemuan kemarin,” pungkasnya.
Jejak Kasus Lama
Fakta bahwa dugaan pelecehan serupa pernah terjadi pada 2021 mempertegas kelemahan sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Minimnya bukti dan keterbatasan mekanisme perlindungan anak kala itu membuat proses hukum terhenti.
Kini, kasus yang sama kembali mencuat dengan jumlah korban yang lebih banyak.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi para korban, tetapi juga menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan lembaga keagamaan di Kukar.
Wacana penutupan pondok pesantren oleh Pemkab Kukar menandakan keseriusan pemerintah untuk menghentikan siklus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah langkah ini cukup adil bagi para santri lain yang masih membutuhkan pendidikan, atau justru akan melahirkan masalah baru? Semua kini bergantung pada keputusan politik dan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat.