Jakarta – Istilah amnesti dan abolisi kembali mencuat ke ruang publik setelah sejumlah tokoh nasional menghadapi persoalan hukum. Di antaranya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan pejabat pemerintahan Thomas Lembong yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran pidana berbeda.
Namun, publik masih banyak yang rancu membedakan antara amnesti dan abolisi, dua kewenangan yang sama-sama dimiliki Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, namun dengan makna dan konteks yang sangat berbeda.
Apa itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan secara kolektif kepada pelaku tindak pidana politik tertentu, yang berlaku sebelum atau saat proses hukum berjalan. Amnesti menghapus status pidana sejak awal, seolah-olah tidak pernah terjadi tindak pidana.
Contoh: Jika Tom Lembong, misalnya dituduh menyebarkan informasi yang dikategorikan sebagai subversif atau melawan kebijakan negara dan kasus itu bermuatan politik, Presiden dapat memberikan amnesti, sehingga proses hukum batal dilanjutkan.
Apa itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana terhadap individu tertentu, meski tindak pidananya tetap diakui. Abolisi diberikan kepada pelaku kejahatan non-politik atau ketika proses hukum dinilai berpotensi menimbulkan instabilitas politik atau ketidakadilan, dan hanya bisa diberikan setelah ada proses hukum yang berjalan.
Contoh: Dalam kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diperiksa dalam dugaan menghalangi penyidikan KPK (obstruction of justice), jika Presiden menilai proses hukum ini bermuatan politis dan mengganggu stabilitas, maka Presiden bisa memberikan abolisi bukan amnesti untuk menghentikan perkara, tanpa menghapus status tindak pidananya.
Simpulan
Amnesti = pengampunan kolektif, sifatnya politis, menghapus pidana sejak awal.
Abolisi = penghentian proses hukum individu, biasanya untuk alasan kemanusiaan atau stabilitas.
Keduanya harus mendapat pertimbangan DPR, dan menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara hukum, politik, dan keadilan sosial.