Kalimantan Timur -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran resmi yang berisi imbauan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Samarinda untuk mencegah siswanya ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 1 September 2025 di Gedung DPRD Kaltim.
Edaran tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.3.3/21751/Disdikbud.XI/2025, bertanggal 29 Agustus 2025, dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, S.Pd., M.Pd. Surat itu ditujukan kepada Ketua MKKS SMA dan SMK Kota Samarinda, serta kepada seluruh kepala SMA dan SMK se-Kota Samarinda.
Dalam surat resmi itu, Disdikbud Kaltim menyampaikan bahwa edaran diterbitkan sehubungan dengan adanya rencana konsolidasi akbar dan unjuk rasa pada 1 September 2025. Isi pokok himbauan tersebut meminta kepala sekolah untuk menjaga kondusivitas peserta didik, terutama mencegah keterlibatan siswa dalam aksi yang dilaksanakan pada jam efektif kegiatan belajar mengajar.
Isi Surat Edaran
Surat edaran Disdikbud Kaltim berisi poin penting sebagai berikut:
Kepala sekolah SMA dan SMK se-Kota Samarinda diminta menjaga kondusivitas peserta didiknya.
Kepala sekolah diminta mencegah keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa pada 1 September 2025.
Pertimbangan larangan ini adalah karena aksi dilaksanakan pada jam efektif belajar mengajar, sehingga siswa harus tetap fokus pada kegiatan akademik.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa himbauan disampaikan agar dapat dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang menjadi sasaran edaran.
Latar Belakang Aksi
Rencana aksi demonstrasi pada 1 September 2025 disebut sebagai konsolidasi akbar yang akan digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut diprakarsai oleh sejumlah organisasi mahasiswa, elemen masyarakat, dan kelompok sipil yang hendak menyuarakan sejumlah tuntutan.
Namun, dalam beberapa momen sebelumnya, keterlibatan pelajar SMA/SMK dalam aksi massa sempat menjadi perhatian. Disdikbud Kaltim kemudian mengambil langkah preventif dengan menerbitkan edaran agar siswa tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
Tujuan Edaran
Tujuan utama dari himbauan ini adalah menjaga agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal pada tanggal pelaksanaan aksi. Disdikbud menilai bahwa kehadiran siswa di kelas lebih penting untuk mendukung pencapaian pendidikan dibandingkan ikut serta dalam aktivitas unjuk rasa.
Dengan adanya edaran ini, sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik pada tanggal yang dimaksud. Para kepala sekolah juga diharapkan berkoordinasi dengan guru dan staf untuk memastikan siswa tetap berada di lingkungan sekolah selama jam belajar.
Konteks Pendidikan
Kebijakan ini sejalan dengan kewajiban lembaga pendidikan untuk memastikan peserta didik mendapatkan haknya dalam pendidikan formal. Pelajar tingkat SMA/SMK di Samarinda, yang jumlahnya mencapai puluhan ribu siswa, dianggap sebagai kelompok yang harus dilindungi dari potensi risiko yang muncul dalam aksi massa.
Selain faktor keselamatan, pertimbangan lain adalah agar proses pendidikan tidak terganggu oleh kegiatan di luar agenda sekolah. Disdikbud Kaltim menilai bahwa jam belajar efektif tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lain yang berada di luar tanggung jawab sekolah.
Penegasan dalam Edaran
Dalam penutup suratnya, Plt. Kepala Disdikbud Kaltim menyampaikan: “Demikian surat himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan.” Dengan redaksi tersebut, surat edaran diposisikan sebagai instruksi resmi yang harus diikuti oleh seluruh sekolah sasaran.
Dampak Edaran
Dengan keluarnya surat ini, seluruh sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya. Sekolah diharapkan melakukan langkah antisipasi agar siswa tidak keluar dari lingkungan sekolah pada hari berlangsungnya aksi.
Surat edaran ini juga menegaskan peran sekolah sebagai garda terdepan dalam pengawasan peserta didik, sekaligus memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan lancar tanpa adanya gangguan eksternal.
Kesimpulan
Larangan Disdikbud Kaltim terhadap pelajar SMA/SMK untuk ikut serta dalam demonstrasi 1 September 2025 di Gedung DPRD Provinsi Kaltim menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlangsungan pendidikan.
Edaran ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap harus diprioritaskan di atas aktivitas lain di luar lingkup sekolah. Dengan imbauan resmi ini, pemerintah daerah berharap pelajar tetap fokus menempuh pendidikan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peran mereka sebagai peserta didik.