Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan 17+8 yang disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat.
Melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pada 4 September 2025, disepakati enam kebijakan penting sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan efisiensi anggaran.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah nyata DPR dalam menjawab aspirasi publik.
Adapun enam kebijakan tersebut, yaitu:
1. Penghentian tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025.
2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.
3. Pemangkasan fasilitas dan tunjangan lainnya, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.
4. Penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
5. Koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti proses penonaktifan anggota yang sedang diperiksa.
6. Peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan DPR.
Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas desakan publik melalui “17+8 Tuntutan Rakyat” yang menekankan efisiensi anggaran dan perbaikan kinerja DPR.
Salah satu tuntutan paling menonjol, yakni penghapusan tunjangan rumah yang sebelumnya mencapai Rp50 juta per bulan per anggota, kini terealisasi.
Publik menyambut baik keputusan ini, namun berbagai pihak menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
Transparansi dan konsistensi DPR menjadi kunci keberhasilan langkah reformasi ini.