Gerbang Nusantara – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu gelombang protes di berbagai daerah Indonesia.
Kasus paling menonjol terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah pemerintah daerah menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen.
Meski Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut, aksi unjuk rasa tetap berlanjut karena warga terlanjur kecewa dengan berbagai kebijakan sebelumnya.
Fenomena serupa juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan.
Isu publik sempat menyebut kenaikan mencapai 300 persen dan memicu aksi mahasiswa.
Namun, pemerintah daerah meluruskan bahwa rata-rata kenaikan berada di kisaran 65 persen, imbas penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di Jombang, Jawa Timur, sebagian objek pajak mengalami lonjakan fantastis hingga 1.202 persen, sementara kenaikan umum berada di kisaran 333–400 persen.
Ribuan warga telah mengajukan keberatan resmi ke pemerintah daerah.
Semarang, Jawa Tengah, juga mencatat keluhan warga terkait kenaikan tagihan hingga 441 persen.
Pemerintah Kota menegaskan, kenaikan tersebut bukan akibat perubahan tarif pajak, melainkan pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah lama tidak disesuaikan.
Di Cirebon, Jawa Barat, isu kenaikan 1.000 persen sempat viral setelah seorang warga mengaku tagihan PBB-nya melonjak drastis.
Namun, Pemkot menegaskan bahwa kenaikan sebesar itu hanya terjadi pada kasus tertentu dan tidak berlaku secara umum.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah berdalih bahwa lonjakan PBB-P2 merupakan dampak dari pembaruan NJOP atau ZNT yang tidak diperbarui selama bertahun-tahun.
Meski begitu, masyarakat menilai kebijakan ini memberatkan, tidak merata, dan minim transparansi.
Sejumlah daerah kini membuka mekanisme keberatan atau peninjauan ulang nilai pajak bagi wajib pajak yang terdampak.
Data tersebut diatas, diolah oleh tim gerbangnusantaranews.id, dari berbagai sumber.