Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas di sektor pertambangan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menjemput paksa seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis (21/8/2025).
Penjemputan paksa dilakukan karena Rudy disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018. “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir detik.com.
Kasus IUP di Kaltim
Kalimantan Timur adalah salah satu daerah dengan tambang batu bara terbanyak di Indonesia. Ribuan izin usaha pertambangan sempat dikeluarkan pemerintah daerah pada 2010–2018. Namun, banyak dari izin itu belakangan bermasalah, mulai dari tumpang tindih lahan, melanggar tata ruang, hingga masuk kawasan hutan lindung.
Di tengah situasi itulah dugaan praktik suap dan jual beli izin muncul. Sejumlah pengusaha disebut memberikan imbalan agar IUP bisa terbit atau tetap berlaku. Salah satunya yang diduga terlibat adalah Rudy Ong Chandra.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Namun, proses hukum terhadap Awang berhenti karena ia meninggal dunia pada 2023. Meski begitu, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap pihak lain yang dianggap terlibat.
Pencegahan dan Status Tersangka
Sejak September 2024, KPK sebenarnya sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Awang Faroek Ishak, DDWT, dan Rudy Ong Chandra. Larangan itu diterbitkan agar mereka tidak melarikan diri saat proses hukum berjalan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur,” jelas juru bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, siapa saja pihak yang ditetapkan dan apa peran mereka secara rinci belum disampaikan secara terbuka ke publik.
Dampak Tambang Bermasalah
Kasus korupsi tambang di Kaltim bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga berdampak besar bagi masyarakat. Banyak perusahaan tambang yang setelah mendapat izin, tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Akibatnya, muncul ratusan lubang bekas tambang yang membahayakan warga, bahkan menelan korban jiwa.
Di sisi lain, daerah yang kaya tambang ini masih menghadapi berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, ketimpangan, hingga kerusakan lingkungan. Hal itu membuat publik semakin menaruh perhatian besar pada kasus korupsi tambang.
Menanti Langkah Lanjutan
KPK sendiri masih menutup rapat detail penyidikan. Publik pun bertanya-tanya, apakah akan ada tersangka baru, atau bahkan pengembangan perkara ke pihak lain yang lebih tinggi.
Meski begitu, penjemputan paksa Rudy Ong Chandra dianggap sebagai sinyal penting. Setelah sempat dinilai melemah, KPK menunjukkan masih punya keberanian untuk menindak kasus besar, apalagi yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya alam tidak selalu berarti kesejahteraan bagi rakyat jika tata kelolanya penuh korupsi. Kalimantan Timur, dengan tambang melimpah dan kini juga menjadi lokasi Ibu Kota Negara Nusantara, sangat membutuhkan pengelolaan yang bersih dan transparan.
Publik kini menunggu, apakah penangkapan Rudy Ong Chandra akan membuka jalan menuju penegakan hukum yang lebih luas di sektor tambang, atau sekadar menjadi satu episode singkat dalam panjangnya cerita korupsi di negeri ini.