Jakarta – Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening tidak aktif atau rekening nganggur menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan yang diklaim sebagai upaya mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini justru menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat kecil.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menilai langkah PPATK sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kejahatan keuangan. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap menjunjung asas keadilan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami memahami urgensinya, tapi pelaksanaan kebijakan ini harus mempertimbangkan kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku kaget mendapati rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang memadai. Respons negatif pun ramai bermunculan di media sosial. Banyak netizen menilai kebijakan ini tidak adil, terutama bagi masyarakat yang masih menyimpan dana dalam jumlah kecil namun jarang bertransaksi.
“Ini sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil yang mungkin hanya menabung sedikit dan tidak rutin transaksi,” tulis salah satu pengguna di platform X (dulu Twitter).
Menanggapi polemik tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebutkan, rekening yang diblokir adalah akun yang sudah lama tidak aktif dan terindikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
“Dananya aman 100 persen dan bisa diklaim kembali oleh pemilik sah,” jelas Ivan.
Sikap keras juga datang dari pengacara kondang Hotman Paris. Dalam unggahannya, ia meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi melanggar hak warga atas dana pribadi.
“Kalau niatnya bagus, tetap harus hati-hati. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban,” tegas Hotman.
Para analis keuangan turut mengkritisi pelaksanaan kebijakan ini. Mereka menilai, PPATK perlu menyusun parameter yang lebih rinci mengenai definisi rekening dormant, serta memperkuat edukasi publik sebelum menerapkannya. Pasalnya, Indonesia memiliki jutaan rekening tidur yang tidak seluruhnya bermasalah.
Jika tidak dikomunikasikan secara jelas, kebijakan ini dikhawatirkan justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan pemerintah.