Jakarta – Penolakan Kalimantan Barat terhadap program transmigrasi baru dari pemerintah pusat menjadi sorotan nasional. Pemerintah daerah setempat secara tegas menyatakan tidak ingin menerima gelombang transmigran baru karena dinilai berpotensi menambah masalah sosial dan ekonomi. Sikap ini memicu pertanyaan yang kini relevan juga diajukan ke daerah lain di Kalimantan: bagaimana dengan Kutai Kartanegara (Kukar)? Apakah akan mengikuti langkah serupa?
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, langsung merespons penolakan Kalbar. Ia menegaskan bahwa penempatan transmigran tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Dalam sistem transmigrasi yang telah diubah sejak beberapa tahun terakhir, penempatan transmigran hanya dapat dilakukan jika ada permintaan resmi dari pemerintah daerah.
“Kementerian Transmigrasi tidak dapat menempatkan transmigran ke satu wilayah tanpa permintaan resmi dari pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009,” ujar Iftitah dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Menurut Iftitah, pendekatan transmigrasi saat ini sudah tidak lagi bersifat top-down seperti era sebelumnya. Kini, program transmigrasi lebih bersifat partisipatif dan berbasis kebutuhan daerah (bottom-up). Prinsip utamanya bukan lagi semata memindahkan penduduk dari wilayah padat ke wilayah yang jarang penduduk, tetapi membangun kawasan ekonomi baru yang berorientasi pada hilirisasi, industrialisasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Sebagai bukti keseriusan transformasi ini, Kementerian akan mengirimkan 2.000 tim ekspedisi “Patriot” dari tujuh perguruan tinggi besar, seperti UI, UGM, ITB, IPB, UNPAD, UNDIP, dan ITS. Mereka akan melakukan riset potensi kawasan transmigrasi di 154 lokasi, termasuk di wilayah Kalimantan. Tim ini terdiri dari para akademisi, dosen, mahasiswa S1 hingga guru besar, yang akan menilai kesiapan dan kelayakan kawasan transmigrasi dari sisi sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
Namun, respons keras datang dari Pemerintah Provinsi Kalbar. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, secara terbuka menolak program ini. Ia menilai bahwa Kalbar sudah menanggung beban sosial yang cukup besar dari program transmigrasi sebelumnya. Dari total 5,6 juta penduduk Kalbar, 15 persen di antaranya adalah transmigran.
“Kalau ditambah lagi, sama saja kita memindahkan kemiskinan, bukan menyelesaikan masalah,” kata Krisantus.
“Saya duitnya mau, tapi untuk merelokasi masyarakat di sini yang belum punya lahan, belum ada pekerjaan, belum ada rumah. Bukan untuk mendatangkan penduduk baru,” lanjutnya.
Penolakan Kalbar ini membuka pertanyaan penting: apakah daerah lain, termasuk Kukar, akan bersikap serupa?
Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki wilayah luas, sumber daya alam melimpah, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur, Kukar tentu menjadi salah satu daerah yang secara teknis potensial menjadi kawasan transmigrasi. Tapi pertanyaannya bukan hanya soal “siap atau tidak,” melainkan apakah Kukar akan meminta program transmigrasi, atau memilih untuk fokus memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal terlebih dahulu?
Perlu diakui, tantangan serupa seperti di Kalbar juga dialami Kukar. Masih banyak masyarakat lokal di pedalaman Kukar yang belum memiliki akses lahan produktif, belum memiliki pekerjaan tetap, atau masih tinggal di rumah tidak layak. Bila transmigrasi dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan kejelasan skema keberpihakan pada warga lokal, risiko konflik sosial dan kecemburuan bisa saja muncul.
Apalagi, dalam konteks desentralisasi, kepala daerah punya peran sentral. Mereka dapat menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing, termasuk menerima atau menolak kebijakan pusat seperti transmigrasi.
Pertanyaan Kritis untuk Kukar
Apakah Kukar akan mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Transmigrasi untuk menerima transmigran baru?
Ataukah Kukar akan mengambil langkah seperti Kalbar, yaitu menolak penempatan transmigran demi memprioritaskan masyarakat lokal yang masih belum sejahtera?
Jika transmigrasi dilakukan, bagaimana jaminan bahwa transmigran dan warga lokal sama-sama mendapat manfaat, bukan justru memicu ketimpangan?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kutai Kartanegara maupun DPRD setempat mengenai posisi daerah terhadap isu ini. Namun masyarakat dan para pengamat pembangunan daerah mulai mempertanyakan arah kebijakan Kukar: apakah ingin menjadi laboratorium pembangunan kawasan transmigrasi modern, atau memperkuat pondasi kesejahteraan warga lokal terlebih dahulu?
Waktu akan menjawab. Tapi satu hal pasti, diskusi ini tidak boleh hanya menjadi ranah pemerintah pusat. Daerah, dan lebih penting lagi masyarakat lokal, harus dilibatkan dalam setiap keputusan strategis yang menyangkut masa depan wilayahnya.