MK Wajibkan Pemerintah Jalankan Pendidikan SD Dan SMP Gratis, Baik Negeri Maupun Swasta

Wed, 28 May 2025 03:32:08 Dilihat 125 kali Author gerbangn
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, kata Enny, frasa “tanpa memungut biaya” dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” sebut Enny.

Baja Juga

News Feed

Apakah Jatuh Cinta Beda Agama Selalu Salah?

Sat, 7 Jun 2025 08:39

Penulis: Savitri Shalssabila, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Cinta adalah bahasa universal yang tak perlu diterjemahkan. Ia datang tanpa izin, seringkali…

Peran Cinta Positif dalam Mendorong Semangat Kuliah Mahasiswa

Fri, 6 Jun 2025 13:01

Penulis: Intan Maharani, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Dunia perkuliahan bukan hanya soal menghadapi tumpukan tugas dan ujian yang berat. Banyak…

Strategi Menguatkan Hubungan Pertemanan Lewat Energi Positif

Fri, 6 Jun 2025 12:53

Penulis: Ikke Nurul, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Pertemanan menjadi ruang aman untuk berbagi cerita, merayakan kebahagiaan, dan melewati masa sulit….

Menguatkan Citra Positif Organisasi melalui Pendekatan Public Relations Modern

Fri, 6 Jun 2025 12:05

Penulis: Ikke Nurul, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta   Citra organisasi yang kuat dibangun melalui komunikasi tulus dan hubungan dua arah…

Strategi Membangun Hubungan Positif Bagi Akdemik Siswa

Fri, 6 Jun 2025 10:51

Penulis: Intan Maharani, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Pernahkah Anda menemui siswa yang kehilangan semangat belajar, bukan karena sulitnya materi, melainkan…

Saling Menjadi Rumah Dalam Pertemanan Yang Positif

Fri, 6 Jun 2025 10:44

Penulis: Lulu Khaulia, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Dalam kehidupan yang penuh dinamika ini, setiap orang tentu membutuhkan tempat untuk merasa…

Apakah Berpikir Positif Bisa Menyelesaikan Semua Masalah?

Fri, 6 Jun 2025 10:36

Penulis: Yovita Arnelia Putri Rismanto, Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta   Setiap orang pasti pernah mengalami masa-masa sulit: gagal ujian, ditolak…

Kenapa Sih Pendidikan Itu Penting?

Fri, 6 Jun 2025 06:53

Penulis: Nabila Dinar Shafira, Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya   Semakin berkembangnya dunia, Pendidikan memiliki peran penting bagi setiap manusia seperti…

Pentingnya Apresiasi Dalam Membangun Hubungan Positif

Fri, 6 Jun 2025 05:36

Penulis: Khaylila Safitri, Mahasiswa Politeknik Negeri Jaakarta   Kerap kali kita melupakan satu hal sederhana yang dapat mempererat relasi antarindividu,…

Dunia Memang Berat Tapi Kamu Lebih Kuat dari yang Kamu Kira

Fri, 6 Jun 2025 01:26

Penulis: Filza Hayuning Wafa Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta   “Harus kuat, ya.” Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor