KUTAI KARTANEGARA — Sebanyak 15 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Perubahan ini memicu penyesuaian administratif secara menyeluruh oleh Pemkab Kukar dan menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi bersama Otorita IKN, Rabu (4/6/2025), di Aula Kantor Desa Batuah.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengatakan langkah penataan ini adalah tanggung jawab Kukar sebagai daerah yang terdampak langsung oleh perluasan kawasan IKN, terutama di Kecamatan Loa Janan. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam merespons perkembangan ini demi menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kukar dan Otorita IKN.
“Kita harus cepat dan tegas menyikapi perkembangan ini karena sebagian wilayah Kukar kini berada dalam area IKN,” tegas Dafip.
Pemkab Kukar disebut telah menyiapkan regulasi khusus untuk mengakomodasi proses penyesuaian tersebut. Tujuannya adalah memastikan desa dan kelurahan terdampak tetap memiliki identitas hukum yang jelas.
“Tujuannya adalah agar desa dan kelurahan tetap memiliki identitas administratif yang jelas, meskipun sebagian wilayahnya berada dalam zona IKN,” tambahnya.
Dari 15 wilayah terdampak, tiga wilayah seperti Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang memiliki sebagian besar penduduk yang berada di dalam delineasi IKN. Nama-nama wilayah ini berpotensi digunakan oleh Otorita IKN.
Sementara itu, Desa Batuah mengalami pemisahan signifikan, dengan sekitar 60 persen wilayahnya masuk IKN dan 40 persen tetap berada di bawah Kukar.
“Nama Batuah akan tetap digunakan oleh Kukar untuk wilayah yang tersisa, sedangkan bagian yang masuk IKN bisa diberi nama lain,” jelas Dafip.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas wilayah ini bertujuan menyamakan persepsi administratif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami membahas isu wilayah Kukar yang terpotong delineasi IKN, termasuk opsi penataan wilayah dan penggabungan desa atau kelurahan,” ujar Kuswanto.
Ia merinci, total wilayah IKN mencakup 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kukar. Di Kukar sendiri, enam kecamatan terdampak, yakni Loa Janan, Loa Kulu, Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Sanga-Sanga.
Dari hasil verifikasi lapangan, delapan dari 15 wilayah yang terpotong delineasi seluruh penduduknya berada di luar kawasan IKN dan tetap dikelola oleh Kukar. Wilayah tersebut mencakup: Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Kelurahan Muara Kembang.
Adapun tiga kelurahan yang sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN, yaitu Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah, akan menjadi bagian dari struktur wilayah pemerintahan IKN.
Kecamatan Muara Jawa disebut sebagai salah satu wilayah yang terdampak paling signifikan, karena hanya menyisakan dua kelurahan yang masih berada di bawah Kukar. Otorita IKN pun mengusulkan agar kedua kelurahan ini digabungkan ke Kecamatan Sanga-Sanga untuk efisiensi tata kelola.
“Ini penting agar struktur pemerintahan di Kukar tidak pincang setelah adanya pemisahan wilayah oleh IKN,” ungkap Kuswanto.
Dalam mendukung proses ini, Pemkab Kukar menyatakan komitmennya terhadap penyesuaian wilayah dan percepatan program IKN.
“Prinsipnya, seluruh unsur pemerintahan Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program OIKN,” ucap Dafip Haryanto.
Selanjutnya, Otorita IKN bersama Pemkab Kukar akan menyusun berita acara rapat sebagai tindak lanjut dan bahan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, Kemendagri akan menerjunkan tim untuk proses penetapan batas wilayah secara hukum.