JKalimantan Timur – Jalan ambles di H.M. Rifadin dan KM 28 Batuah berdampak pada mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah untuk menanggulangi masalah ini agar arus transportasi di wilayah tersebut kembali lancar.
“Saya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Bina Marga untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan,” terangnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kaltim baru-baru ini.
Dia menjelaskan, kerusakan dua ruas jalan tersebut membuat arus lalu lintas beralih ke ruas jalan provinsi, seperti jalur menuju Samarinda melalui jalan tol dan jalan yang melintasi Muara Jawa, Samboja, serta Sanga-Sanga.
“Kita harus antisipasi jangan sampai terjadi hambatan, sehingga kendaraan yang melintas di ruas jalan provinsi tetap aman dan tidak mengalami kerusakan,” tambahnya.
Reza juga mengingatkan Dinas Perhubungan agar meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat, terutama yang kelebihan muatan, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan.
“Kami tidak ingin kondisi jalan provinsi memburuk akibat bertambahnya volume kendaraan,” tegasnya.
Menyusul dugaan aktivitas penambangan di Kilometer 28 yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan jalan, Reza menjelaskan bahwa meski terdapat aktivitas pertambangan, faktor alam menjadi penyebab utama kerusakan jalan tersebut.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil koordinasi langsung dengan kepala desa setempat, serta hasil kajian geologi dari tim Universitas Mulawarman Samarinda yang menyimpulkan bahwa kerusakan lebih disebabkan faktor alam, bukan aktivitas pertambangan.
Dia berkomitmen untuk membahas masalah ini di Komisi III DPRD Kaltim. “Dan segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Reza akan mendorong Komisi V DPR RI melalui Fraksi Gerindra untuk memperjuangkan aspirasi perbaikan jalan di Kaltim.
Perbaikan jalan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan BBPJN.
“Kami berharap agar perbaikan di Kilometer 28 dapat segera dilakukan agar akses transportasi di Kaltim tidak terganggu,” tutupnya. (Adv)
Source: Berita alternatif