Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dibongkar, Negara Diduga Rugi Rp 5,7 Triliun

Fri, 18 Jul 2025 06:54:10 Dilihat 155 kali Author gerbang nusantara
konferensi-pers-tambang-ilegal-di-ikn-yang-dibongkar-bareskrim-polri-1752752050450_169

KUTAI KARTANEGARA – Praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta Kepala UKHK Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), berhasil mengungkap aktivitas tambang yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah serta merusak lingkungan dan kawasan strategis penyangga IKN.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Depo Tanto, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7/2025), mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan sejak 23 hingga 27 Juni 2025. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batu bara dalam karung.

 

“Selama tanggal 23 sampai 27 Juni 2025, tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveillance) berdasarkan informasi dari masyarakat, terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung,” ujar Nunung.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan ahli dari sejumlah kementerian, potensi kerugian negara dari tambang ilegal yang telah beroperasi sejak 2016 hingga 2024 mencapai angka fantastis.

 

“Potensi kerugian batu bara yang hilang akibat ditambang sejak 2016 sampai 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Lalu kerusakan hutan atau kayu sekitar Rp 2,2 triliun. Kerugian lingkungan akan dihitung kembali dan kerugian akan lebih besar karena variabel kehilangan dan kerusakan tidak hanya pohon saja. Sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” jelasnya.

 

Nunung menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum dan merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kehormatan pembangunan nasional.

 

“IKN adalah marwah dan kehormatan pemerintah Indonesia, maka dari itu illegal mining harus ditindak tegas,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Penguasaan Batu Bara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menambahkan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal ini merupakan bagian dari amanah negara untuk menjaga dan mengelola sumber daya alam secara bijak.

 

“Catatan kita (batu bara) tidak terlalu besar, maka kita harus melakukan pengelolaan secara baik. Kami sampaikan bahwa di regulasi yang ada, ada regulasi hukum yang lengkap terkait siapapun yang tidak memiliki izin pertambangan, ada pasal pidana dan pengembalian kerugian,” ungkapnya.

 

Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelaku tambang ilegal.

 

“Regulasi kita sudah jelas, kalau ada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang pertambangan bisa kami lakukan teguran keras maupun pencabutan izin usaha,” tutup Surya.

 

Baja Juga

News Feed

Akhmed Reza Fachlevi Tanggapi Isu Pencalonan Ketua KNPI Kaltim: Harap Ada Rekonsiliasi Pemuda

Wed, 27 Aug 2025 11:01

Kalimantan Timur– Isu mengenai pencalonan Ketua KNPI Kalimantan Timur mulai mencuat ke publik. Nama Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi,…

Presiden Mahasiswa Unikarta Ajak Mahasiswa Baru Lebih Kritis dan Aktif Berorganisasi

Wed, 27 Aug 2025 04:10

Kutai Kartanegara —Dalam momentum Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025, Presiden Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, Ibnu Ridho,…

Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin RPU Rp24,9 Miliar di Kutim Masuk Tahap Penyidikan

Wed, 27 Aug 2025 00:04

Kalimantan Timur -Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Kabupaten Kutai Timur…

Rektor Unikarta Tekankan Pentingnya Karakter dan Organisasi pada PKKMB 2025

Tue, 26 Aug 2025 12:05

Kutai Kartanegara – Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) resmi menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun akademik 2025–2026, Selasa (26/8/2025)….

Royalti Musik: Momentum Pembenahan, Bukan Sekadar Regulasi

Sun, 24 Aug 2025 14:54

Gerbang Nusantara memandang bahwa langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengusulkan agar izin konser hanya diberikan setelah…

Ratusan Massa Kaltim Siap Gelar Aksi Besar, Tuntut Cabut Izin PT BDAM dan Copot Pejabat Polres Kukar

Sun, 24 Aug 2025 07:17

Kutai Kartanegara — Persoalan sengketa lahan yang bermula sejak 1980 kembali memanas. Awal perkara ini disebut dimulai saat hadirnya PT…

Kaltim Sediakan Rp25 Miliar untuk Kompensasi Kesehatan, Darlis: Pasien Tidak Boleh Ditolak

Sun, 24 Aug 2025 03:36

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana ini disiapkan sebagai kompensasi kesehatan…

Dana Transfer Pusat Dipangkas, APBD Kaltim Terancam Defisit Besar

Sun, 24 Aug 2025 03:20

Samarinda -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini menghadapi ancaman defisit besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Hal…

Pemprov Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Baru Ditanggung dalam Program Gratispol

Fri, 22 Aug 2025 22:57

Kalimantan Timur -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmen dalam melaksanakan program pendidikan gratis atau Gratispol bagi mahasiswa baru di…

Bupati Kukar Tinjau Progres Pembangunan PDAM di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga

Fri, 22 Aug 2025 22:49

Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan sarana air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum…

Berita Terbaru

Teknologi

Pendidikan

Visitor