Tenggarong, 18 Juli 2025 -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan surat penjelasan resmi dengan Nomor B-2610/PSMP-1/400.3.5/07/2025 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Surat ini menyasar seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penjelasan ini menjadi penting di tengah masa penerimaan peserta didik baru, untuk menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan serta menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah, terutama mengenai penjualan buku, LKS, dan seragam sekolah.
Tiga Penegasan Awal: Larangan, Pemanfaatan Dana, dan Penundaan Program
Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang ditegaskan:
1. Larangan Jual Beli Buku Pelajaran dan LKS oleh Sekolah
Seluruh satuan pendidikan negeri dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, maupun buku referensi lain. Sekolah juga tidak boleh mengarahkan orang tua untuk membeli dari toko tertentu, meskipun toko tersebut telah direkomendasikan.
2. Wajib Gunakan BOS dan BOSKAB untuk Buku Pelajaran
Sekolah negeri dan swasta diminta memaksimalkan pemenuhan kebutuhan buku menggunakan dana BOS atau BOSKAB Reguler, termasuk penggunaan e-textbook.
3. Program Seragam dan Perlengkapan Gratis Masih Menunggu Regulasi
Pemerintah Daerah Kukar tengah menyiapkan program seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026, namun pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum.
Detail Program Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis
Berikut ini beberapa poin teknis mengenai program tersebut:
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) telah diajukan oleh Dinas Pendidikan pada 9 Juli 2025, namun masih dalam proses review oleh perangkat daerah terkait.
Program baru akan diluncurkan secara resmi oleh Kepala Daerah setelah Perbup diterbitkan.
Dana bantuan untuk pembelian seragam dan perlengkapan sekolah belum dapat disalurkan ke sekolah sebelum Perbup resmi diberlakukan.
Estimasi Anggaran Per Siswa dan Jenis Seragam
Dinas Pendidikan juga menyampaikan estimasi anggaran untuk masing-masing jenjang pendidikan:
PAUD: Rp 1.200.000
SD: Rp 1.500.000
SMP: Rp 1.800.000
Semua nominal tersebut sudah termasuk pajak dan dapat berubah sesuai keputusan resmi Bupati.
Dana tersebut akan diprioritaskan untuk pembelian empat jenis seragam wajib, yaitu:
1. Seragam Nasional (PAUD menyesuaikan)
2. Seragam Pramuka
3. Seragam Batik Sekolah
4. Seragam Olahraga
Harga masing-masing setel seragam akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dan sisa dana dapat digunakan untuk pembelian perlengkapan sekolah lainnya sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Kebijakan untuk Orang Tua yang Sudah Membeli Seragam
Dinas Pendidikan juga memberikan solusi bagi orang tua/wali yang sudah terlanjur membeli seragam sebelum program resmi berjalan:
Jika membeli di koperasi sekolah, dana akan dikembalikan dengan syarat melampirkan nota atau kuitansi pembelian.
Jika membeli di luar koperasi, peserta didik tetap akan diberi seragam dan perlengkapan sesuai alokasi anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Sementara Seragam dan Kesepakatan Orang Tua
Dinas menyarankan agar peserta didik sudah mengenakan seragam sesuai jenjang di awal tahun pelajaran. Namun, jika belum mampu, siswa SMP dapat menggunakan seragam SD, dan siswa SD dapat memakai pakaian biasa.
Untuk menyesuaikan kondisi di lapangan, sekolah wajib menggelar pertemuan bersama orang tua dan komite guna membuat kesepakatan tertulis (berita acara) terkait penggunaan seragam sementara ini.
Penegasan Ruang Lingkup Surat
Surat penjelasan ini secara tegas hanya mengatur tiga hal utama:
1. Larangan jual beli buku/LKS
2. Pemanfaatan dana BOS/BOSKAB
3. Program seragam dan perlengkapan sekolah gratis
Hal-hal di luar ketiga poin tersebut tidak diatur dalam surat ini.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Thauhid Afrilian Noor, SP., M.Si, dan disampaikan tembusannya kepada Bupati Kutai Kartanegara, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.