TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang melarang satuan pendidikan di wilayah Kukar untuk melakukan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, serta menarik biaya pendaftaran dan daftar ulang di sekolah.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di 20 kecamatan se-Kukar tersebut dikeluarkan sebagai upaya menegakkan aturan pendidikan yang bersifat non-komersial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, SP., M.Si. pihak sekolah dilarang:
1. Melakukan praktik jual beli buku ajar dan LKS di sekolah, serta diminta mengoptimalkan penggunaan Dana BOS dan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar;
2. Menjual atau mewajibkan pembelian pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, mengingat pemerintah telah menyediakan program bantuan seragam gratis melalui data Dapodik;
3. Menarik biaya pendaftaran dan daftar ulang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila kepala sekolah tidak mengindahkan dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Thauhid Afrilian Noor dalam surat edaran tersebut.
Surat ini ditembuskan kepada Bupati Kutai Kartanegara, Ketua DPRD Kukar, Inspektorat, serta Sekretaris Daerah sebagai laporan dan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kukar dapat menjalankan proses pembelajaran secara profesional, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan di luar ketentuan resmi.